Sabtu, 07 November 2026

Bukan Cuma Pembalut, Deterjen hingga Sampo Juga Kena PPN, Ini Penjelasannya

Rizky Aisyah - Sabtu, 07 November 2026 21:17 WIB
Bukan Cuma Pembalut, Deterjen hingga Sampo Juga Kena PPN, Ini Penjelasannya
Sejumlah produk kebutuhan rumah tangga seperti deterjen, sampo, sabun mandi dan pasta gigi termasuk barang kena pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Topikseru.com - Sejumlah barang yang digunakan masyarakat setiap hari ternyata masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bukan hanya pembalut wanita, produk rumah tangga seperti deterjen, sampo, pasta gigi hingga popok bayi juga termasuk barang yang pada prinsipnya dikenakan pajak.

Kondisi ini membuat perbincangan mengenai pajak kebutuhan sehari-hari kembali menjadi perhatian. Pasalnya, barang-barang tersebut bukan produk mewah, melainkan kebutuhan rutin yang dibeli masyarakat untuk menjaga kebersihan dan memenuhi kebutuhan keluarga.

Berbeda dengan beras, telur, sayuran dan sejumlah bahan pangan lainnya yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN, produk kebersihan dan perawatan tubuh tidak termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang dibebaskan berdasarkan ketentuan tersebut.

Baca Juga:

Berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku, barang-barang tersebut pada prinsipnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP).

Deterjen hingga Popok Bayi Termasuk Barang Kena Pajak

Masyarakat mungkin tidak terlalu memperhatikan komponen pajak ketika membeli kebutuhan rumah tangga di supermarket maupun minimarket.

Padahal, sejumlah produk yang dibeli secara rutin merupakan barang kena pajak sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan.

Berikut beberapa contohnya:

1. Deterjen dan sabun cuci: digunakan untuk membersihkan pakaian dan kebutuhan rumah tangga.

2. Sampo: produk perawatan rambut yang dibeli secara rutin.

3. Pasta gigi: produk untuk menjaga kebersihan dan kesehatan gigi.

4. Pembalut wanita: produk sanitasi yang dibutuhkan perempuan selama menstruasi.

5. Popok bayi: kebutuhan sehari-hari untuk menjaga kebersihan bayi.

6. Sabun mandi: produk kebersihan tubuh yang digunakan masyarakat setiap hari.

7. Tisu: produk untuk kebutuhan kebersihan rumah tangga dan pribadi.

Produk-produk tersebut tidak termasuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Namun, perlu dipahami bahwa pengenaan PPN berkaitan dengan transaksi penyerahan barang oleh pengusaha yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), bukan berarti setiap transaksi penjualan otomatis dikenakan PPN secara terpisah.

Berapa Besaran PPN yang Dibayar Konsumen?

Berdasarkan ketentuan perpajakan sejak 2025, tarif PPN secara umum ditetapkan sebesar 12 persen.

Namun, untuk barang nonmewah, pemerintah menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Dengan perhitungan tersebut, tarif PPN efektif untuk barang nonmewah tetap setara dengan 11 persen.

Berikut simulasi perhitungan apabila harga barang belum termasuk PPN:

Simulasi Harga Setelah Dikenakan PPN Efektif 11 Persen:

• Harga Rp10.000 → PPN Rp1.100 → Total Rp11.100

• Harga Rp15.000 → PPN Rp1.650 → Total Rp16.650

• Harga Rp20.000 → PPN Rp2.200 → Total Rp22.200

• Harga Rp25.000 → PPN Rp2.750 → Total Rp27.750

• Harga Rp50.000 → PPN Rp5.500 → Total Rp55.500

Dalam praktiknya, harga yang tertera di rak toko umumnya sudah merupakan harga yang harus dibayar konsumen. Karena itu, konsumen tidak selalu melihat penambahan PPN sebagai komponen terpisah ketika berbelanja.

Mengapa Beras dan Telur Bebas PPN, tetapi Sampo dan Deterjen Tidak?

Perbedaan perlakuan pajak tersebut berkaitan dengan pengelompokan barang yang ditetapkan pemerintah.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020, pemerintah menetapkan kelompok barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN.

Daftar tersebut mencakup 14 kelompok barang, yakni beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, gula konsumsi, dan ikan.

Barang-barang tersebut memperoleh fasilitas pembebasan karena menyangkut kebutuhan hidup masyarakat luas dan memiliki peran penting dalam kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, produk seperti deterjen, sampo, sabun mandi dan pembalut belum masuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut.

Dengan demikian, meskipun sama-sama dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari, perlakuan perpajakannya berbeda sesuai klasifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Pajak Kebutuhan Sehari-hari dan Beban Pengeluaran Rumah Tangga

Pengenaan PPN terhadap produk kebersihan dan perawatan tubuh menjadi salah satu komponen yang perlu diperhitungkan dalam pengeluaran rumah tangga.

Berbeda dengan pembelian barang yang hanya dilakukan sesekali, deterjen, sabun, sampo, pasta gigi dan popok bayi biasanya dibeli secara berulang.

Jika seluruh kebutuhan tersebut dikumpulkan, pengeluarannya dapat menjadi bagian tersendiri dalam anggaran bulanan keluarga.

Terlebih bagi rumah tangga dengan anak kecil, kebutuhan seperti popok, sabun bayi dan produk kebersihan lainnya dapat menambah pengeluaran rutin.

Karena itu, perdebatan mengenai pajak kebutuhan sehari-hari tidak hanya berkaitan dengan besaran tarif, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah menentukan barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Di satu sisi, pemerintah memiliki ketentuan mengenai kelompok barang yang dibebaskan dari pajak. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua barang yang dianggap penting dalam kehidupan sehari-hari otomatis mendapatkan fasilitas tersebut.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Tukang Cukur dan Tukang Pijat Disebut Tak Kena Pajak, Ini Penjelasan Aturan yang Berlaku
Marketplace Mulai Pungut Pajak 0,5 Persen, Kenali Dampaknya bagi Penjual Online
Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat di Sumut Dipadati Masyarakat
Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut Mulai 2 November 2026, Denda dan Tunggakan Bisa Dibebaskan
Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Tunggakan dan Denda Bisa Dihapus
Pembalut Kena PPN, Beras dan Telur Bebas Pajak? Ini Aturan yang Berlaku