Rabu, 23 September 2026

DPR Usul Bentuk Lembaga Resmi Badal Haji, Cegah Praktik Ilegal dan Perkuat Pengawasan

Muchlis - Senin, 01 Juni 2026 20:30 WIB
DPR Usul Bentuk Lembaga Resmi Badal Haji, Cegah Praktik Ilegal dan Perkuat Pengawasan
Lembaga Resmi Badal Haji
Topikseru.com, Jakarta - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengusulkan pembentukan lembaga resmi yang secara khusus menangani pelaksanaan badal haji di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah. Usulan tersebut muncul sebagai langkah untuk menekan praktik badal haji ilegal yang dinilai semakin marak dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum maupun syariah. Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan keberadaan lembaga resmi diperlukan agar seluruh proses badal haji dapat dilakukan secara transparan, terukur, dan berada dalam pengawasan pemerintah. Menurut dia, selama ini masih banyak penawaran jasa badal haji yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu tanpa koordinasi dengan otoritas resmi. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan ketidakjelasan terkait pelaksana badal, penerima manfaat, hingga validitas pelaksanaan ibadahnya. "Kementerian perlu membentuk kelembagaan resmi untuk badal haji agar jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan seluruh prosesnya dapat diawasi secara penuh,' kata Cucun di Jakarta, Senin (1/6/2026).

Pemeriksaan Kesehatan Ketat Berpotensi Tingkatkan Kebutuhan Badal Haji

Cucun menjelaskan, urgensi pembentukan lembaga resmi badal haji akan semakin besar apabila pemerintah menerapkan standar pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat bagi calon jamaah haji pada masa mendatang. Dengan kebijakan tersebut, jumlah jamaah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan untuk berangkat ke Tanah Suci berpotensi meningkat. Dalam kondisi tertentu, jamaah yang tidak dapat melaksanakan ibadah secara langsung akan membutuhkan mekanisme badal haji sebagai solusi. Menurut Wakil Ketua DPR RI itu, tanpa regulasi dan kelembagaan yang jelas, praktik badal haji berpotensi terus menimbulkan berbagai persoalan di lapangan. "Jika badal haji tidak dilembagakan, maka problematika yang muncul akan terus berulang," ujarnya.

DPR Juga Soroti Aturan Pembayaran Dam oleh Arab Saudi

Selain membahas badal haji, Timwas Haji DPR RI turut menyoroti perubahan kebijakan pembayaran dam yang kini diatur lebih ketat oleh pemerintah Arab Saudi. Cucun menjelaskan bahwa sejak musim haji 2025, pembayaran dam dilakukan melalui perusahaan milik negara Arab Saudi, Adahi. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah setempat untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan pelaksanaan dam berjalan sesuai ketentuan. Dia mengungkapkan adanya indikasi bahwa pembayaran dam melalui Adahi akan menjadi salah satu syarat dalam proses penerbitan visa haji bagi jamaah Indonesia. Perubahan aturan tersebut memunculkan diskusi di dalam negeri, terutama terkait wacana pelaksanaan penyembelihan hewan dam di Indonesia yang sebelumnya sempat menjadi perhatian sejumlah pihak.

DPR Akan Libatkan MUI dan Ahli Fikih

Untuk mencari titik temu antara regulasi pemerintah Arab Saudi dan ketentuan fikih Islam, DPR berencana menggelar pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan. Pihak yang akan dilibatkan antara lain kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para ulama dan kiai yang memiliki kompetensi di bidang fikih haji. Menurut Cucun, pembahasan tersebut penting agar perbaikan tata kelola ibadah haji tidak mengabaikan aspek keabsahan syariat. "Dalam waktu dekat kami akan mengundang kementerian terkait, MUI, serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai upaya memperbaiki tata aturan operasional justru mengesampingkan aspek keabsahan fikih. Semua ini dilakukan demi kemaslahatan umat," katanya.

Pengawasan Haji Dinilai Perlu Diperkuat

Usulan pembentukan lembaga resmi badal haji menjadi salah satu langkah yang dinilai dapat memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Dengan sistem yang lebih terstruktur, pemerintah diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan jamaah, serta memastikan pelaksanaan badal haji berlangsung sesuai ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku. Di tengah meningkatnya jumlah calon jamaah lanjut usia dan tantangan kesehatan yang semakin kompleks, keberadaan mekanisme badal haji yang terstandarisasi dinilai menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan dalam penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Ketok Pagu Anggaran Kementan 2027 Rp 28,02 Triliun, DPR Fokus Swasembada Pangan
Dituduh Atur Pita Cukai Rokok, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Buka Suara
Prabowo Ingin Leburkan BMKG dan Badan Geologi, Puan Maharani Beri Catatan Penting
DPR Belum Buka Draf RUU Perampasan Aset, Khawatir Muncul Salah Tafsir
DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026, Dasco Siap Mundur Jika Gagal
Buruh Minta Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Dicabut, Soroti Pesangon PHK dan Outsourcing