Topikseru.com,
Medan - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menambah kuota penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur Tahap II sebanyak 10.000 orang.
Penambahan penerima bantuan sosial tersebut disiapkan untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial, terutama bagi warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas yang belum tersentuh bantuan dari pemerintah pusat.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi mengatakan tambahan kuota tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Pemkot Medan setelah program PKH Medan Makmur dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat.
"PKH Medan Makmur sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena itu kami mengambil kebijakan untuk menambah kuota sebanyak 10.000 orang," ujar Erfin saat memimpin Rapat Program Keluarga Harapan Medan Makmur di Medan, Rabu (2/9/2026).
Tambahan Anggaran Rp 24 Miliar
Penambahan kuota PKH Medan Makmur Tahap II turut diikuti dengan tambahan anggaran sebesar Rp24 miliar.
Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti mengatakan anggaran tersebut dialokasikan untuk membiayai bantuan bagi 10.000 penerima baru.
Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
"PKH Medan Makmur ini diberikan kepada warga Kota Medan penyandang disabilitas dan lansia sebesar Rp 200.000 per bulan," kata Khoiruddin.
Dengan tambahan penerima tersebut, Pemkot Medan berupaya memperluas akses bantuan sosial daerah kepada kelompok masyarakat yang dinilai membutuhkan perlindungan lebih.
Penyaluran Tahap II Lewat PT Pos Indonesia
Berbeda dengan penyaluran tahap pertama, bantuan PKH Medan Makmur Tahap II akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Pada tahap pertama, Pemkot Medan menggunakan Bank Sumut sebagai lembaga penyalur bantuan.
Khoiruddin menjelaskan perubahan mekanisme penyaluran dilakukan untuk mempercepat proses pembayaran. Pasalnya, anggaran yang bersumber dari P-APBD memiliki waktu pemanfaatan yang terbatas.
"Penyaluran melalui PT Pos diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran mengingat batas waktu kita yang sangat mendesak," ujarnya.
Pemkot Medan berharap mekanisme tersebut dapat membuat proses penyaluran bantuan kepada 10.000 penerima baru berjalan lebih cepat dan tidak terkendala persoalan administrasi.
Camat dan Lurah Diminta Aktif Mendata Warga
Di sisi lain, Erfin meminta aparatur sipil negara (ASN), khususnya camat dan lurah, terlibat aktif dalam proses pendataan calon penerima PKH Medan Makmur.
Pendataan di tingkat kecamatan dan kelurahan dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan bantuan sosial tersebut diberikan kepada warga yang benar-benar memenuhi kriteria.
Camat dan lurah juga diminta memperkuat komunikasi dengan masyarakat serta menggali berbagai persoalan yang ditemukan selama proses pendataan.
"Yang terpenting saat ini adalah seninya dalam berkomunikasi kepada masyarakat. Sangat dibutuhkan keikhlasan para camat dan lurah untuk merangkul warga, mendengarkan kendala di lapangan, sehingga pendataan bansos ini bisa berjalan maksimal," tutur Erfin.
Menurut dia, pendekatan langsung kepada masyarakat diperlukan agar proses verifikasi calon penerima tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi warga di lapangan.
PKH Medan Makmur Berlandaskan Perwal Nomor 10 Tahun 2026
Program PKH Medan Makmur memiliki dasar hukum Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2026.
Program tersebut dirancang sebagai bantuan sosial bersyarat yang menjadi bagian dari upaya Pemkot Medan memperkuat sistem perlindungan sosial di tingkat daerah.
Erfin menegaskan penyaluran bantuan harus dilakukan secara optimal agar manfaat program benar-benar diterima masyarakat yang menjadi sasaran.
"Mengingat program ini sangat penting bagi masyarakat, bapak Wali Kota telah menegaskan agar penyaluran bantuan sosial ini dilakukan dengan sebaik mungkin," katanya.
Tahap I Menjangkau 9.300 Penerima
Sebelum menambah 10.000 penerima pada tahap kedua, Pemkot Medan telah menetapkan kuota 9.300 penerima pada PKH Medan Makmur Tahap I.
Proses pembukaan rekening bagi penerima tahap pertama melalui Bank Sumut telah hampir seluruhnya diselesaikan.
Dari total tersebut, masih terdapat sekitar 150 rekening yang proses penyelesaiannya sedang dipercepat.
Dengan tambahan 10.000 penerima pada tahap II, cakupan penerima PKH Medan Makmur yang telah direncanakan Pemkot Medan menjadi lebih luas.
Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan upaya pemerintah daerah memperbesar jangkauan bantuan sosial, khususnya bagi lansia dan penyandang disabilitas yang belum memperoleh bantuan dari program pemerintah pusat.
Berita Terkait