Rabu, 23 September 2026

RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Targetkan Disahkan Desember 2026

Muchlis - Selasa, 25 Agustus 2026 14:50 WIB
RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Targetkan Disahkan Desember 2026
RUU Perampasan Aset
Topikseru.com, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase yang semakin menentukan. Komisi III DPR RI menargetkan beleid yang telah lama dinantikan tersebut dapat disahkan paling lambat Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan waktu pembahasan yang tersedia relatif terbatas jika dihitung berdasarkan masa sidang efektif DPR setelah dikurangi masa reses. Menurut dia, Komisi III DPR RI masih memiliki sekitar delapan minggu efektif untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan RUU. "Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," ujar Habiburokhman di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Target Pengesahan RUU Perampasan Aset Desember 2026

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI akan melanjutkan sejumlah tahapan sebelum RUU Perampasan Aset dapat dibawa ke rapat paripurna. Tahapan tersebut mencakup penyerapan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama. Setelah seluruh proses tersebut selesai, RUU Perampasan Aset akan memasuki tahap pengesahan tingkat kedua melalui rapat paripurna DPR RI. Komisi III menargetkan seluruh rangkaian itu dapat diselesaikan sehingga RUU Perampasan Aset disahkan pada Desember 2026. Target tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam perjalanan pembahasan aturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana.

DPR Sudah Gelar 35 RDPU

Komisi III DPR RI menyatakan proses penyerapan aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset telah dilakukan secara intensif. Hingga kini, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU. Selain itu, anggota dewan juga melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk memperoleh masukan mengenai substansi rancangan undang-undang tersebut. Puluhan elemen masyarakat juga telah menyampaikan pandangan secara tertulis kepada DPR. Habiburokhman menilai rangkaian penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati tahap maksimal. Menurut dia, berbagai pandangan yang masuk telah memperlihatkan peta pendapat publik mengenai RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan mayoritas masyarakat yang memberikan pandangan mendukung pembentukan regulasi tersebut. Namun, dukungan itu juga disertai tuntutan agar aturan disusun secara hati-hati. "Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," kata Habiburokhman.

Masyarakat Masih Bisa Kirim Masukan

Meski tahapan pembahasan terus dikebut, Komisi III DPR masih membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat mengenai RUU Perampasan Aset. Habiburokhman menyarankan masyarakat menyampaikan masukan secara tertulis mengingat waktu pembahasan hingga target pengesahan semakin dekat. Menurut dia, substansi aturan tetap perlu dirumuskan secara cermat agar tujuan utama perampasan aset tidak justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset selama ini tidak hanya berkaitan dengan upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Aspek perlindungan hak warga dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan aparat juga menjadi bagian penting dalam penyusunannya. Karena itu, proses pembahasan harus menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan negara untuk memulihkan aset hasil kejahatan dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Dengan target Desember 2026, Komisi III DPR kini berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan pembahasan rancangan aturan tersebut. Delapan minggu masa sidang efektif yang disebut Habiburokhman akan menjadi periode krusial sebelum RUU Perampasan Aset masuk ke tahap pengambilan keputusan akhir.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Surya Paloh Peringatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Sumber Polemik Baru
Ketok Pagu Anggaran Kementan 2027 Rp 28,02 Triliun, DPR Fokus Swasembada Pangan
Dituduh Atur Pita Cukai Rokok, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Buka Suara
DPR Minta Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dikerahkan Maksimal
Prabowo Ingin Leburkan BMKG dan Badan Geologi, Puan Maharani Beri Catatan Penting
DPR Belum Buka Draf RUU Perampasan Aset, Khawatir Muncul Salah Tafsir