Rabu, 23 September 2026

Tarif Listrik PLN 24-30 Agustus 2026 Tak Naik, Cek Harga per kWh Tiap Golongan

Muchlis - Senin, 24 Agustus 2026 20:35 WIB
Tarif Listrik PLN 24-30 Agustus 2026 Tak Naik, Cek Harga per kWh Tiap Golongan
Daftar tarif listrik PLN 24-30 Agustus 2026 untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi
Topikseru.com, Jakarta - Pemerintah memastikan tarif listrik PLN periode 24-30 Agustus 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan tersebut berlaku di tengah keputusan pemerintah mempertahankan tarif tenaga listrik kuartal III 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi untuk periode Juli-September 2026 tetap pada level sebelumnya. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya energi bagi dunia usaha dan industri. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi kenaikan tarif listrik Agustus 2026 pada pekan ini.

Tarif Listrik PLN Tetap Meski Formula Berpotensi Naik

Penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Mekanisme tersebut mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk kuartal III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi pada Februari-April 2026. Nilai yang menjadi acuan terdiri dari:
  • Kurs: Rp16.959,32 per dolar AS
  • ICP: US$96,12 per barel
  • Inflasi: 0,21 persen
  • HBA: US$70 per ton
Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter ekonomi tersebut sebenarnya berpotensi mendorong kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan tarif listrik PLN tetap. Kebijakan tersebut sekaligus memberikan kepastian bagi rumah tangga, pelaku industri dan sektor usaha dalam menyusun pengeluaran maupun biaya operasional.

Tarif Listrik Subsidi Juga Tetap

Tidak hanya pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok penerima subsidi tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan UMKM. Artinya, tarif listrik subsidi maupun nonsubsidi pada periode 24-30 Agustus 2026 masih menggunakan besaran yang sama.

Daftar Tarif Listrik 24-30 Agustus 2026

Berikut rincian tarif listrik PLN per kWh yang berlaku pada 24-30 Agustus 2026:

1. Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi

Dengan demikian, pelanggan rumah tangga nonsubsidi tidak mengalami perubahan tarif listrik pada pekan terakhir Agustus 2026.
Golongan Tarif
R-1/TR 450 VA Rp415/kWh
R-1/TR 900 VA subsidi Rp605/kWh

2. Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi

Dengan demikian, pelanggan rumah tangga nonsubsidi tidak mengalami perubahan tarif listrik pada pekan terakhir Agustus 2026.
Golongan Tarif
R-1/TR 900 VA Rp1.352/kWh
R-1/TR 1.300 VA Rp1.444,70/kWh
R-1/TR 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2/TR 3.500-5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas Rp1.699,53/kWh

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

Bagi sektor bisnis, tarif listrik yang berlaku adalah:
Golongan Tarif
B-2/TR 6.600 VA-200 kVA Rp1.444,70/kWh
B-3/TM dan TT di atas 200 kVA Rp1.114,74/kWh

Tarif Listrik Pelanggan Industri

Sektor industri juga tetap menggunakan tarif yang sama:
Golongan Tarif
I-3/TM di atas 200 kVA Rp1.114,74/kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA Rp996,74/kWh
Tarif tersebut menjadi salah satu komponen biaya penting bagi pelaku industri, sehingga keputusan pemerintah mempertahankan tarif memberikan kepastian dalam penghitungan biaya operasional.

Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

Pelanggan pemerintah serta penerangan jalan umum juga tidak mengalami perubahan tarif.
Golongan Tarif
P-1/TR 6.600 VA-200 kVA Rp1.699,53/kWh
P-2/TM di atas 200 kVA Rp1.522,88/kWh
P-3/TR penerangan jalan umum Rp1.699,53/kWh
L/TR, TM dan TT Rp1.644,52/kWh

Tarif Listrik Pelayanan Sosial

Sementara itu, pelanggan sektor pelayanan sosial mendapatkan tarif sesuai golongannya:
Golongan Tarif
S-1/TR 450 VA Rp325/kWh
S-1/TR 900 VA Rp455/kWh
S-1/TR 1.300 VA Rp708/kWh
S-1/TR 2.200 VA Rp760/kWh
S-1/TR 3.500 VA-200 kVA Rp900/kWh
S-2/TR di atas 200 kVA Rp925/kWh

Tarif Listrik Tak Naik hingga September 2026

Dengan keputusan pemerintah tersebut, tarif listrik PLN kuartal III 2026 tetap berlaku selama Juli, Agustus hingga September 2026. Bagi masyarakat, keputusan ini berarti tidak ada perubahan tarif per kWh yang perlu diperhitungkan untuk periode 24-30 Agustus 2026. Pemerintah berharap kebijakan mempertahankan tarif listrik tersebut dapat menjaga daya beli sekaligus memberikan ruang bagi sektor usaha dan industri untuk mempertahankan daya saing.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Prabowo Perintahkan PLN Tinggalkan PLTD 13 GW, Kejar PLTS hingga 100 GW dalam 4 Tahun
Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel Jadi Sorotan, Ini Fakta yang Terungkap
Siapa Pemilik Cafe de'Clan? Lokasi yang Digeledah Polri dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU PLN
10 Fakta Dugaan Korupsi Batu Bara PLN: Diduga Picu Blackout, Kerugian Negara Rp 5 Triliun
PLTA Peusangan Unit 1 Masuki Tahap Persiapan Pengoperasian
PLN Sumut Latih Pemuda Kurang Mampu di Medan Kuasai Keterampilan Digital, Salurkan 25 Unit Komputer