Topikseru.com - Sengketa pascaperceraian Sarwendah dan Ruben Onsu masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tengah proses hukum tersebut, pihak Sarwendah menyatakan masih membuka ruang negosiasi untuk mencari jalan keluar terkait cicilan rumah yang menjadi pokok perkara.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengatakan kliennya tidak bermaksud memperpanjang persoalan. Namun, ia menegaskan bahwa hak Sarwendah yang telah disepakati dalam Akta Notaris Nomor 39 tetap harus dihormati.
Menurut Jaenudin, dokumen tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan pihak Sarwendah dalam memperjuangkan penyelesaian kewajiban pembayaran rumah yang masih menjadi agunan bank.
Baca Juga:
"Ya, pada prinsipnya fokusnya hanya satu. Sarwendah mempertahankan haknya yang telah diberikan, yang telah dibagi sesuai dalam Akta 39. Boleh dong? Itu kan punya dia. Sudah dibagi secara sah, ditandatangani bersama, disepakati bersama, dan diberikan bersama," kata Jaenudin, melansir detikHot, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan keterangan pihak Sarwendah, Ruben sebelumnya memiliki komitmen untuk menanggung sisa cicilan rumah sebagaimana tertuang dalam Akta 39 dan komunikasi tertulis mereka.
Namun, pihak Sarwendah menyebut pembayaran cicilan tersebut tidak lagi berjalan sejak akhir 2025. Kondisi ini kemudian menjadi bagian dari sengketa dugaan wanprestasi yang dibawa ke pengadilan.
Jaenudin menyebut kewajiban utang di BCA yang dibicarakan mencapai Rp 12,4 miliar. Ia mengatakan, Sarwendah masih bersedia membahas skema pembayaran yang dapat menjadi solusi bagi kedua belah pihak.
"Haknya Sarwendah masih menggantung di bank. RO (Ruben Onsu) sudah berjanji di Akta 39, di chat segala macam ada. Harusnya kan tidak perlu ribut. Justru di sini Sarwendah berusaha fleksibel. Tidak ngotot dan tidak memaksakan diri," ujarnya.
Pihak Sarwendah menilai penyelesaian melalui negosiasi masih memungkinkan tanpa harus mengabaikan kesepakatan yang sebelumnya dibuat.
"Kalau dia komit dengan ucapannya bahwa tanggung jawab BCA itu adalah tanggung jawab para pihak, ini harusnya diambil. Ini win-win solution," kata Jaenudin.
Meski demikian, pembagian kewajiban tersebut masih berupa opsi yang disampaikan pihak Sarwendah. Belum ada kepastian dalam informasi yang tersedia bahwa Ruben telah menyetujui usulan tersebut.
Jaenudin menegaskan, penyerahan vila bukan tuntutan yang harus dipenuhi Ruben. Opsi tersebut, menurut dia, dapat dipertimbangkan apabila Ruben mengalami kesulitan keuangan atau tidak lagi sanggup melanjutkan pembayaran cicilan pada masa mendatang.
Dalam skema yang diusulkan, vila itu dapat diserahkan kembali secara sukarela kepada Sarwendah sebagai bagian dari upaya menyelesaikan tanggung jawab pembayaran.
Jaenudin mengatakan usulan tersebut dimaksudkan untuk memberikan alternatif penyelesaian, bukan menambah beban Ruben.
Dia juga mengingatkan bahwa nilai vila belum tentu cukup untuk menutup utang yang disebut mencapai miliaran rupiah. Selain itu, properti belum tentu dapat dijual dengan cepat untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Dengan demikian, opsi vila itu masih sebatas usulan dari pihak Sarwendah, bukan kesepakatan final yang telah disetujui kedua pihak.
Menurut dia, perubahan atas kesepakatan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak. Apabila kedua pihak ingin mengubah ketentuan dalam perjanjian, perubahan itu perlu didasarkan pada persetujuan bersama, misalnya melalui adendum.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum dari pihak Sarwendah dalam perkara yang sedang berjalan.
Penilaian akhir atas dalil, bukti, serta kewajiban para pihak tetap bergantung pada proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
Di satu sisi, pihak Sarwendah menyatakan ingin mempertahankan hak yang telah disepakati. Di sisi lain, penyelesaian melalui negosiasi masih terbuka sepanjang kedua pihak dapat mencapai kesepakatan.
Hingga ada perkembangan resmi berikutnya, pembagian tanggung jawab cicilan maupun opsi penyerahan vila belum dapat dianggap sebagai hasil akhir. Sengketa tersebut masih perlu dilihat berdasarkan dokumen perjanjian, bukti yang diajukan, dan proses di pengadilan.
Bagi kedua pihak, kesepakatan yang jelas dan dapat dijalankan menjadi faktor penting untuk menyelesaikan persoalan finansial yang tersisa setelah perceraian.