Kamis, 24 September 2026

Istri Bunuh Suami Demi Asuransi Rp 500 Juta, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Muchlis - Selasa, 08 Juli 2025 19:13 WIB
Istri Bunuh Suami Demi Asuransi Rp 500 Juta, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Asuransi
Topikseru.com - Drama kelam rumah tangga berubah menjadi tragedi mematikan. Tiromsi Sitanggang, terdakwa pembunuhan suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/7/2025). Jaksa menilai Tiromsi telah dengan sadar dan terencana mengakhiri nyawa suaminya demi mendapatkan uang asuransi senilai Rp 500 juta. Ia disebut berkomplot dengan sopirnya, Grippa Sihotang, yang kini masih buron (DPO). "Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang oleh karenanya dengan pidana mati," ujar JPU Syarifah Nayla, membacakan tuntutan di ruang sidang Cakra 4 PN Medan.

Pasal Berat, Tak Ada yang Meringankan

Dalam nota tuntutan, JPU Risnawati Ginting dan Syarifah menyatakan bahwa perbuatan Tiromsi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan, kata jaksa, adalah ketidakinginan terdakwa untuk mengakui perbuatannya, yang dinilai menghambat proses hukum dan menunjukkan tidak ada penyesalan. "Hal yang meringankan? Tidak ada," tegas jaksa. Majelis hakim yang diketuai Eti Astuti memberikan waktu kepada Tiromsi untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Istri Bunuh Suami Demi Polis Asuransi

Kasus ini bermula dari pendaftaran polis asuransi jiwa oleh Tiromsi di PT Prudential Life Assurance pada 17 Februari 2024, tanpa sepengetahuan suaminya. Korban didaftarkan sebagai tertanggung dalam polis senilai Rp 500 juta. Untuk memenuhi syarat asuransi, Tiromsi bahkan meminta anak kandungnya sendiri, Angel Surya Nauli Sitanggang, untuk mengambil foto sang ayah sambil memegang KTP, demi keperluan administratif. Korban juga diminta menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024. Semua prosedur itu dilakukan guna memastikan validasi dan kelancaran pencairan klaim jika korban meninggal dunia. "Terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak Februari 2024," ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Komplotan Keluarga dan Iming-Iming Uang

Setelah semua prosedur asuransi rampung, korban dibunuh pada 22 Maret 2024, dengan dugaan kuat bahwa Tiromsi dan sopirnya, Grippa Sihotang, melakukan eksekusi bersama. Keberadaan Grippa hingga kini belum terendus, dan polisi menyatakan statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang). Tiromsi diyakini menjadikan asuransi sebagai instrumen pembunuhan yang diselimuti kepentingan finansial.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
16 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan, 4 Terdakwa di Medan Divonis 1,5 Tahun
Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja
MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Pejabat Dishub Siantar Tetap Dibui 1 Tahun
Dua Terdakwa Pembawa 20 Kg Ganja Divonis 10 Tahun Penjara
Angkut 3.950 Liter Solar Subsidi, Sopir Truk Dituntut 10 Bulan Penjara
ART di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara Karena Buang Jasad Bayi dalam Kardus