Minggu, 08 November 2026

Istri Bunuh Suami Demi Asuransi, Terdakwa Lolos Hukuman Mati

Muchlis - Kamis, 17 Juli 2025 19:01 WIB
Istri Bunuh Suami Demi Asuransi, Terdakwa Lolos Hukuman Mati
Asuransi
Topikseru.com - Tiromsi Sitanggang, istri yang bunuh suami demi asuransi, divonis hakim 18 tahun penjara dan lolos hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan. [irp posts="14111" ] Majelis hakim diketuai Eti Astuti dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang oleh karenanya selama 18 tahun penjara," tegasnya, sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/7) sore. Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa diantaranya, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban yang merupakan suami terdakwa. Terdakwa berprofesi sebagai dosen telah menempuh pendidikan hingga strata 3 bidang hukum. Hal memberatkan lainnya, kata JPU, terdakwa tidak mengakui perbuatannya hingga menghambat proses hukum. "Terdakwa mempunyai anak dan telah berusia lanjut," sebut Eti. [irp posts="14001" ] Atas putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Hal yang sama juga dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) Syarifah Nayla. Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana maksimal mati.

Istri Bunuh Suami Demi Asuransi

Diketahui, terdakwa Tiromsi bersama Grippa Sihotang (DPO) diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Rusman Maralen Situngkir selaku suami terdakwa, pada 22 Maret 2024. [irp posts="15066" ] Terdakwa bersama Grippa yang merupakan sopir terdakwa, diduga telah merencanakan pembunuhan sejak bulan Februari 2024. Terdakwa mendaftarkan korban sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta, pada 17 Februari 2024. Pendaftaran asuransi itu dilakukan tanpa sepengetahuan korban. Untuk memenuhi persyaratan administrasi, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang mengambil foto korban sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP). Setelah asuransi tersebut aktif, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024. Perbuatan itu dilakukan guna mempercepat proses validasi asuransi untuk memastikan pencairan dana apabila korban meninggal dunia.

Sumber
:
Berita Terkait
LPS Siapkan Penjaminan Polis 2027, Pemegang Asuransi Bakal Dapat Perlindungan Baru
AAUI Medan Audiensi dengan OJK Sumatera Utara, Bahas Penguatan Literasi dan Inklusi Asuransi
Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance, Minta Perlindungan Kapolda
Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar, Eks Staf CV TIO Divonis 2,5 Tahun Penjara
Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Pencurian Emas dan Pembakaran Rumah
Ibu Terdakwa Tawuran Maut Belawan Menangis Minta Keadilan, Soroti Luka Tembak hingga Ahli Forensik Ragukan Dakwaan