Kamis, 24 September 2026

KPK Lidik Dugaan Korupsi Pertambangan di Lombok, Siapa yang Terlibat?

Muchlis - Jumat, 15 Agustus 2025 06:01 WIB
KPK Lidik Dugaan Korupsi Pertambangan di Lombok, Siapa yang Terlibat?
kasus Febrie Adriansyah
Topikseru.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengonfirmasi tengah menyelidiki dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Meski demikian, lembaga antirasuah itu menegaskan penyelidikan masih berada di tahap awal dan belum memasuki proses penyidikan. "Saya sampaikan bahwa benar sedang menangani perkara dimaksud, tetapi masih dalam proses lidik (penyelidikan)," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Asep menolak membeberkan detail perkembangan kasus, dengan alasan seluruh proses masih berlangsung. "Belum bisa disampaikan karena masih di tahap penyelidikan," ujarnya.

Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Tambang

Penyelidikan ini bukan tanpa latar belakang. KPK sebelumnya telah melakukan kajian tata kelola pertambangan sejak 2009 dan menyerahkan hasilnya kepada tujuh kementerian pada 24 Juli 2025. Ketujuh kementerian itu meliputi: Kementerian Kehutanan Kementerian Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian Perhubungan Kementerian Perindustrian Kementerian Perdagangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam kajian tersebut, KPK menemukan sejumlah titik rawan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sumber daya tambang, terutama di wilayah Indonesia bagian timur.

Pemanggilan Mantan Menteri ESDM

Sebelumnya, KPK juga meminta keterangan dari mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 9 Juli 2025. Pemanggilan itu terkait pengelolaan tambang di kawasan Indonesia timur, termasuk Lombok. Usai pemeriksaan, Arifin mengakui dirinya dimintai penjelasan tentang tata kelola dan mekanisme perizinan tambang. Namun, ia enggan merinci isi pertanyaan yang diajukan penyidik KPK.

Sorotan Publik pada Kasus Pertambangan

Kasus dugaan korupsi pertambangan di Lombok ini menambah panjang daftar persoalan hukum di sektor sumber daya alam. KPK menilai, lemahnya pengawasan dan potensi benturan kepentingan dalam perizinan tambang menjadi celah yang sering dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi. Dengan penyelidikan yang baru dimulai, publik masih menanti langkah KPK berikutnya. Apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan, atau berhenti di meja penyelidik, semuanya bergantung pada kekuatan bukti yang berhasil dikumpulkan.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
KPK Temukan Jejak Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
Reaksi Nusron Wahid Buka Suara Usai Namanya Diseret Kasus HGB Summarecon KPK
KPK dan Bobby Nasution Dorong Cegahan Korupsi Komprehensif
KPK Lacak Asal-Usul Setoran Rp 10 Miliar Kasus Kementerian ATR/BPN
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Usai OTT HGB Summarecon
KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid dalam Skandal HGB Summarecon