Sabtu, 26 September 2026

Kasus SIM Palsu di Medan, Dua Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Agustian - Selasa, 09 September 2025 19:07 WIB
Kasus SIM Palsu di Medan, Dua Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara
SIM Palsu
Topikseru.com - Kasus pembuatan SIM palsu di Kota Medan kini resmi bergulir ke meja hijau. Dua warga Medan Perjuangan, Indra Muhammad (43) dan Ozland Iskak Manurung (49), dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/9/2025)."Menuntut, menjatuhkan terdakwa Indra Muhammad dan Ozland Iskak dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan," ucap JPU Reza Surya Mardhika Nasution di ruang Cakra 8 PN Medan. Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan institusi kepolisian. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar JPU.

Permintaan Keringanan Hukuman

Mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Zufida Hanum memberi kesempatan kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. "Minta hukuman seringan-ringannya, Bu Hakim," pinta Indra dan Ozland hampir bersamaan. Namun, JPU tetap pada tuntutan awal.

Kronologi Penangkapan Kasus SIM Palsu

Kasus ini terungkap setelah Polrestabes Medan menerima informasi soal praktik jual beli SIM palsu di Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur pada 23 Mei 2025. Petugas lebih dulu menangkap Ozland yang mengaku bisa menyediakan SIM tanpa prosedur resmi di Sat Lantas Polrestabes Medan. Dari pengakuannya, diketahui bahwa SIM palsu tersebut dicetak oleh Indra di Jalan IAIN, Medan Timur. Petugas kemudian mengamankan Indra Muhammad beserta barang bukti berupa SIM palsu. Keduanya digelandang ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

Sumber
:
Berita Terkait
Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja
Modus Lempar Ganja dari Jendela Kosan Medan Terbongkar, Polisi Cokok 2 Pengedar
DJ di Medan Ditangkap Jual Vape Diduga Berisi Narkoba, Polisi Buru AL
16 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan, 4 Terdakwa di Medan Divonis 1,5 Tahun
Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan Grand Polonia Medan yang Tewaskan 3 Orang