Jumat, 25 September 2026

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Diperiksa Kejati Sumut soal Dugaan Pemerasan

Agustian - Senin, 22 September 2025 22:50 WIB
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Diperiksa Kejati Sumut soal Dugaan Pemerasan
Wong Chun Sen
Topikseru.com - Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Medan. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 22 September 2025. Pelaksana harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, membenarkan pemanggilan tersebut. "Benar tim penyelidik lagi melakukan permintaan keterangan yang dijadwal tadi pagi, akan tetapi yang bersangkutan hadir sore hari," kata Husairi kepada wartawan, Senin malam. Wong Chun Sen dimintai keterangan soal dugaan pemerasan yang melibatkan Komisi III DPRD Medan. Usai diperiksa, ia membenarkan kehadirannya di Kejati. "Sudah selesai bang," ujarnya singkat.

Empat Anggota DPRD Medan Lebih Dulu Diperiksa

Kasus dugaan pemerasan ini sebelumnya menyeret empat anggota DPRD Medan. Mereka adalah David Roni Sinaga, Golfried Lubis, Eko Aprianta, dan Salomo TR Pardede. Pemanggilan para legislator itu tercantum dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan. Surat tersebut menyebut, penyelidikan dilakukan atas dugaan pemerasan sejumlah anggota DPRD Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. Kejati Sumut hingga kini belum menyampaikan hasil pemeriksaan ataupun status hukum Wong Chun Sen dan empat legislator lainnya.
Sumber
:
Berita Terkait
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
Kajati Sumut Lantik Aspem dan Lima Kajari, Tekankan Integritas serta Loyalitas
Kejati Sumut Ajukan Anggaran Tahap II Gedung Baru, Pekerjaan Finishing Tunggu Persetujuan Kejagung
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Resmi Duduki Jabatan Strategis di Kejaksaan Agung, Ini Rekam Jejaknya
Aksi HOTMA di Kejati Sumut: Massa Dukung Pemberantasan Korupsi, Ajak Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
JPU Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Tugboat Pelindo Belawan Hingga 15 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 92 Miliar