Sabtu, 26 September 2026

Polsek Perbaungan Tangkap MIL, Pria Pembacok Korban Hingga Usus Terburai

Administrator - Sabtu, 23 Maret 2024 14:30 WIB
Polsek Perbaungan Tangkap MIL, Pria Pembacok Korban Hingga Usus Terburai
Polsek Perbaungan
TOPIKSERU.COM, SERDANG BEDAGAI - MIL (40) tak berkutik saat ditangkap personel unit Reskrim Polsek Perbaungan di komplek perumahan di Jalan Pantai Labu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga mengatakan penangkapan terhadap pelaku pembacokan Syadam Syahputra (33) ini ditangkap pada Jumat (22/3). "Berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya pelaku MIL kami tangkap tanpa perlawanan," kata AKP S Gurusinga dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/3). Pengakuan MIL, lanjut AKP S Gurusinga, pembacokan itu bermula dari rasa sakit hati pelaku karena korban sering memakinya. Atas dasar tersebut pada Minggu (10/3) dini hari MIL bersama H mendatangi kediaman Syadam. Pelaku yang membawa sebilah parang langsung mengayunkan ke arah perut korban. "Kami masih memburu tersangka H yang saat peristiwa berperan membonceng MIL ke lokasi kejadian," ujar AKP S Gurusinga. Atas perbuatannya MIL mendekam di penjara dan melanggar Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kronologi Peristiwa
Orang nomor satu di Polsek Perbaungan ini menjelaskan peristiwa penganiayaan dengan pembacokan terhadap Syadam Syahputra terjadi pada Minggu (10/3) dini hari. MIL bersama rekannya H mendatangi korban di kediamannya di Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan. Pelaku menganiaya dan membacok korban hingga usus terburai. Syadam pun terpaksa menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Grand Medistra Lubuk Pakam.(cr1/Topikseru)

Sumber
:
Berita Terkait
Kaki Tangan Pelaku Penganiayaan Wanita di Senayan City Ditangkap Jatanras
11 Kasus Kejahatan Dibongkar Polres Tapsel, 13 Tersangka Diamankan
Kurir 56 Kg Ganja Divonis 20 Tahun Penjara di PN Medan, Jaksa Ajukan Banding
Angkringan di Padangsidimpuan Mencekam, Sekelompok Pemuda Bacok Karyawan 
Vonis Bebas Dibatalkan, PT Medan Hukum Junara 5 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan
BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu, Satu Tersangka Diamankan