Topikseru.com, Medan – Pengadilan Tinggi (PT) Medan membatalkan putusan bebas terhadap Junara Alberto P. Hutahean (21), terdakwa kasus penganiayaan terhadap empat warga di Gang Perdamaian, Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada warga Kabupaten Toba tersebut setelah mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 1841/PID/2026/PT MDN yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Leliwaty. Dalam amar putusannya, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 217/Pid.B/2026/PN Mdn yang sebelumnya membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 217/Pid.B/2026/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan," demikian bunyi amar putusan yang dikutip, Selasa (28/7/2026).
Majelis hakim menyatakan Junara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana.
Vonis tersebut sekaligus membalik putusan PN Medan yang sebelumnya membebaskan Junara. Meski demikian, hukuman lima bulan penjara masih lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan.
Perkara ini bermula pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 18.10 WIB di Gang Perdamaian, Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Saat itu, Junara baru pulang bekerja dan hendak memundurkan mobil pikap yang dikendarainya. Namun, akses kendaraan terhalang sepeda motor milik Andika Charlie.
Junara kemudian meminta Andika memindahkan sepeda motornya. Permintaan tersebut belum dapat dipenuhi saat itu karena Andika mengaku masih memasukkan ayam ke dalam rumah. Perbedaan pendapat kemudian berkembang menjadi cekcok yang melibatkan sejumlah warga di lokasi.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Junara diduga memukul Andika hingga terjadi perkelahian. Dua warga lainnya, Rudy Yanto dan Richard Jecksen Lumbantobing, yang berupaya melerai juga disebut menjadi korban pemukulan.
Dalam dakwaan juga disebutkan seorang pria bernama Dana Badi Sikhi turut melakukan pemukulan dan penendangan terhadap Rudy. Namun, putusan banding terhadap Junara ini hanya mengadili perkara yang menjerat Junara, sedangkan status hukum Dana Badi Sikhi tidak dijelaskan dalam salinan putusan yang dikutip.
Akibat insiden tersebut, para korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh. Luka tersebut diperkuat melalui hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan.
Dengan putusan banding tersebut, status bebas yang sebelumnya diperoleh Junara resmi dibatalkan dan digantikan dengan pidana penjara selama lima bulan.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, putusan Pengadilan Tinggi masih dapat ditempuh melalui upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung apabila salah satu pihak menyatakan tidak menerima putusan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum terkait sikap mereka atas putusan banding tersebut, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan.