Senin, 05 Oktober 2026

Satreskrim Polres Sergai Bekuk Pencuri Modus Bongkar Rumah

Administrator - Selasa, 21 Mei 2024 22:10 WIB
Satreskrim Polres Sergai Bekuk Pencuri Modus Bongkar Rumah
Satreskrim Polres Sergai
TOPIKSERU.COM, SERGAI - Personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai membekuk SL alias B (40), pelaku pencurian motor dengan cara membongkar rumah korban di Dusun I Desa Sena, Kecamatan Pegajahan. Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP JH Panjaitan mengatakan SL ditangkap dari persembunyiannya di Desa Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir. "Tim Unit Pidum mengamankan tersangka pada Senin (20/5) sekira pukul 10.00 WIB dari lokasi persembunyiannya," kata AKP JH Panjaitan bersama Kaurbinops (KBO) sekaligus Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata, Selasa (21/5). Dia menjelaskan tersangka merupakan pelaku pencurian di rumah mili H Sonyo di Dusun III Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi. Aksi pencurian ini terjadi pada 11 April 2024 lalu. Korban kemudian membuat laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor LP/B/37/2024/SPKT/Polsek Dolokmasihul/Polres Sergai/Polda Sumut. "Tersangka SL alias B masuk ke rumah H Sonyo dengan mencongkel jendela rumah menggunakan sebilah parang," ujar AKP JH Panjaitan. Dalam aksinya, lanjut AKP JH, SL menggasak satu unit sepeda motor jenis matik dan satu unit ponsel serta jam tangan. AKP JH Panjaitan menyebut saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti kotak ponsel dan sebilah parang. "Berdasarkan laporan korban, Unit Pidum melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dari lokasi persembunyiannya," kata AKP JH Panjaitan. SL mengakui perbuatannya dan mengatakan saat melakukan pencurian bersama rekannya inisial A. Dia mengaku bahwa barang-barang hasil pencurian sudah mereka jual. Mantan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi ini menyebut, tersangka SL alias B ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pada 2017 lalu atas kasus yang sama. "Tersangka SL alias B kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e, 5e KUHPidana. Tim kami saat ini masih memburu tersangka A," pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)

Sumber
:
Berita Terkait
Mantan ART di Banda Aceh Diduga Curi Emas Rp 119 Juta, Hasilnya Beli Motor
Eks Sopir Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pembakaran Rumah
Kasus Dugaan Penipuan Mobil Sergai Berlanjut, Penyidik Jalani Sidang Kode Etik
Eks Sopir Hakim PN Medan Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Pencurian Emas dan Pembakaran Rumah
Nekat Curi Arsip di Rumah Dinas Kejati Jambi Demi Tebus Ijazah Anak, Kisah Sailan Bikin Haru
Komplotan Curanmor di Medan Dibekuk, Polisi Buru Pelaku Utama Berinisial T