Kamis, 24 September 2026

Polres Tanjungbalai Bongkar Jaringan Kokain 2,9 Kg, Dua Pelaku Ditangkap

Muchlis - Kamis, 08 Januari 2026 22:07 WIB
Polres Tanjungbalai Bongkar Jaringan Kokain 2,9 Kg, Dua Pelaku Ditangkap
kokain Tanjungbalai
Topikseru.com, Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis kokain seberat hampir 3 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas wilayah. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Bringin Jaya, mengatakan petugas menyita tiga bungkus narkotika diduga kokain dengan total berat 2.985,9 gram atau sekitar 2,9 kilogram, serta satu unit telepon genggam. "Kami menyita tiga bungkus diduga kokain seberat total 2.985,9 gram dan satu unit gawai," kata Bringin Jaya di Tanjungbalai, Kamis (8/1/2026).

Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda

Bringin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka TH pada Selasa (6/1) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Masjid, Lingkungan II, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. "Dari tersangka TH, petugas menemukan tiga bungkus plastik transparan berisi serbuk putih diduga kokain," ujarnya. Masing-masing bungkusan tersebut memiliki berat berbeda, yakni 970,1 gram, 1.012,3 gram, dan 1.003,7 gram.

Pengembangan Berujung Penangkapan Pelaku Kedua

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka TH mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari rekannya berinisial I alias IL. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap IL di Jalan Selat Tanjung Medan, Lingkungan V, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur. "Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Bringin.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 20 huruf c subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Terhadap TH dan IL telah dilakukan penahanan, sementara seluruh barang bukti kami amankan untuk proses hukum selanjutnya," jelasnya.

Polisi Minta Peran Aktif Masyarakat

AKP Bringin Jaya menegaskan komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. "Kami mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," pungkasnya.
Sumber
:
Berita Terkait
Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja
Modus Lempar Ganja dari Jendela Kosan Medan Terbongkar, Polisi Cokok 2 Pengedar
Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata
DJ di Medan Ditangkap Jual Vape Diduga Berisi Narkoba, Polisi Buru AL
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Vape Mengandung Narkoba, Nilainya Hampir Rp 2 Miliar
IKAI Sumut dan UNODC Perkuat Kompetensi Konselor Adiksi, 17 Lembaga Rehabilitasi Ikut Terlibat