Sabtu, 26 September 2026

6 WNA Pelaku Prostitusi Daring di Jakarta Barat Terancam Dideportasi Imigrasi

Administrator - Senin, 15 Juli 2024 14:54 WIB
6 WNA Pelaku Prostitusi Daring di Jakarta Barat Terancam Dideportasi Imigrasi
Prostitusi
TOPIKSERU.COM, JAKBAR - Enam orang warga negara asing (WNA) pelaku prostitusi daring yang tertangkap di Jakarta Barat terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat. Salah satu dari enam WNA yang tertangkap inisial FDN, merupakan mucikari. Sedangkan lima lainnya berperan melayani pria hidung belang. Kelima wanita itu inisial RTFN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18) dan FI (33). Mereka berperan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). "Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kegiatan prostitusi daring oleh warga negara asing di Jakarta Barat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti, Senin (15/7). Dia menjelaskan untuk menindak lanjuti informasi tersebut Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakbar melakukan pendalaman informasi. Petugas, kata Nur, melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai pengguna jasa dan memesan melalui media sosial. "Petugas berkomunikasi dengan FDN, laki-laki warga Vietnam yang merupakan mucikari," ujar Nur. Setelah sepakat dengan FDN, lanjutnya, petugas Imigrasi yang menyamar bertemu dengan pelaku di sebuah hotel di Jakarta. FDN tiba di hotel bersama lima wanita warga negara asing dan bertemu dengan petugas intelijen Imigrasi. "Setelah mengumpulkan beberapa bukti yang cukup, petugas langsung membekuk enam pelaku praktik prostitusi daring itu," kata Nur Raisha.
Terancam Deportasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya mengatakan penangkapan enam warga negara asing ini atas penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi daring. Selain mengamankan enam orang, kata Andika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, lima buah paspor kebangsaan Vietnam dan satu buah paspor kebangsaan Tiongkok. "Kami juga menemukan 16 alat kontrasepsi, satu buah pelumas, uang tunai Rp 50 juta dan ponsel milik FDN," kata Andika Dwi Prasetya. Andika mengatakan bila enam warga asing ini terbutki melakukan hukum terkait Undang-undang Keimigrasian, pihaknya akan mendeportasi. "Pastinya kami akan berlakukan sanksi administratif imigrasi kepada WNA yang melanggar penyalahgunaan izin tinggal ini, sampai pada deportasi," pungkasnya.(cr1/topikseru.com)

Sumber
:
Berita Terkait
Imigrasi Kualanamu Lindungi PMI Sejak dari Tanah Air
Menteri Imipas Agus Andrianto Minta 15 Program Aksi Bawa Dampak Nyata, Bukan Sebatas Laporan
Keterangan Tak Sinkron, Imigrasi Kualanamu Tolak Masuk WN Pakistan
WNA Pembunuh Penyu Belimbing Raja Ampat Ditangkap di Bandara Makassar saat Hendak Kabur
Patroli Siber Imigrasi Ciduk 55 WN Tiongkok Ilegal di Proyek Data Center BSD
KPK Geledah Sejumlah Kantor Imigrasi, Dugaan Pemerasan WNA Disebut Belum Berhenti