Kamis, 24 September 2026

Pemuda Deli Serdang Ditangkap Usai Gasak Motor Teman di Tanjung Morawa

Ameq - Senin, 23 Februari 2026 02:20 WIB
Pemuda Deli Serdang Ditangkap Usai Gasak Motor Teman di Tanjung Morawa
Pemuda Deli Serdang Gasak Motor Teman
Topikseru.com, Deli Serdang - Seorang pemuda berinisial RS, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa. Kapolsek Tanjung Morawa, Jonni H Damamik, membenarkan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut. "Pelaku tercatat sebagai warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa," ujar Jonni, Minggu (22/2/2026).

Modus Berpura-pura Membantu Jual Ular

Jonni menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban bernama Adzamik mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5716 MBP berboncengan dengan seorang temannya. Keduanya hendak menjual seekor ular. Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku RS. Pelaku kemudian menawarkan diri untuk membantu menjualkan ular tersebut. Tanpa menaruh kecurigaan, korban mengajak pelaku ikut berboncengan tiga menuju lokasi penjualan. "Setibanya di lokasi, korban bersama temannya turun dari sepeda motor untuk menjual ular. Sementara pelaku tetap berada di atas kendaraan," kata Jonni. Namun saat korban hendak kembali, pelaku sudah tidak berada di tempat. Sepeda motor Honda Beat milik korban juga raib.

Ditangkap Tim Reskrim

Menyadari motornya dibawa kabur, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengendus keberadaan pelaku, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap RS. Kini, pelaku telah dijebloskan ke rumah tahanan Polsek Tanjung Morawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kita persangkakan pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Jonni.

Ancaman Hukuman

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku pencurian dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan unsur perbuatan yang dilakukan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada, termasuk terhadap orang yang dikenal sekalipun, terutama saat melibatkan barang berharga seperti kendaraan bermotor.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Mantan ART di Banda Aceh Diduga Curi Emas Rp 119 Juta, Hasilnya Beli Motor
BRT Mebidang Gratis hingga Desember 2026, Ada 30 Bus Listrik dan 121 Halte
Polda Sumut Ungkap 169,6 Kg Ganja di Deli Serdang, Tiga Orang Ditangkap
Anggota Polri Ditangkap Terkait Pembunuhan Lansia di Deli Serdang, Polisi Masih Dalami Motif
Kronologi Pembunuhan Nenek di Deli Serdang, Ditolak Pinjam Utang Motif Oknum Polisi Habisi Korban
Eks Sopir Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pembakaran Rumah