Kamis, 24 September 2026

Vonis Percobaan Pembunuhan Jaksa Jhon Wesley Sinaga Lebih Ringan dari Tuntutan

Agustian - Sabtu, 28 Februari 2026 18:21 WIB
Vonis Percobaan Pembunuhan Jaksa Jhon Wesley Sinaga Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis percobaan pembunuhan jaksa
Topikseru.com, Jakarta - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap tiga terdakwa kasus percobaan pembunuhan terhadap jaksa Jhon Wesley Sinaga, dalam sidang yang digelar Kamis (26/2/2026). Terdakwa utama, Alpa Fatria Lubis alias Kepot, divonis 5 tahun penjara. Sementara Surya Dharma alias Galo dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan Mardiansyah alias Bendil yang disebut sebagai pelaku pembacokan dihukum 3 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Alpa dituntut 10 tahun penjara, Mardiansyah 9 tahun penjara, dan Surya 8 tahun penjara.

Hakim Gunakan Pasal Penganiayaan

Jaksa penuntut umum, Berkat Manuel Harefa, membenarkan vonis tersebut. Ia menjelaskan majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pembacaan putusan perkara terhadap tiga terdakwa telah diputus masing-masing 5, 4, dan 3 tahun penjara," ujar Berkat, Jumat (27/2/2026). Ketika ditanya soal kemungkinan banding atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan, jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Sebelumnya, dalam surat tuntutan, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHPidana tentang pembunuhan berencana jo percobaan, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perbedaan penerapan pasal inilah yang membuat ancaman hukuman dalam putusan akhir jauh lebih rendah dibanding tuntutan awal.

Kronologi Peristiwa Berdarah di Serdang Bedagai

Kasus ini bermula dari peristiwa pada 24 Mei 2025. Saat itu, Jhon Wesley Sinaga bersama seorang staf tata usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di area perkebunan kelapa sawit di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai. Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai korban. Proses hukum awalnya bergulir di Pengadilan Negeri Sei Rampah sebelum akhirnya dilanjutkan hingga pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sorotan atas Ringannya Vonis

Putusan ini memunculkan sorotan karena selisih yang signifikan antara tuntutan dan vonis hakim. Dari tuntutan maksimal 10 tahun penjara terhadap terdakwa utama, majelis hakim hanya menjatuhkan separuhnya. Secara hukum, penggunaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat memiliki ancaman pidana yang lebih rendah dibanding Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hingga kini, jaksa masih mempertimbangkan langkah banding untuk menentukan apakah putusan tersebut akan dilawan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Korupsi Asabri-Jiwasraya: Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 5 Miliar dari Saksi Ferry Hongkiriwang
Kejagung Sita Rp 1 Triliun dari PT PSMI, Disiapkan untuk Ganti Kerugian Negara
Usut Korupsi Lahan Tebu Lampung, Kejagung Periksa Eks Direksi dan Komisaris Inhutani V
Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar Dugaan Aliran Uang Tan Kian
Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Sita Rp 8,4 M, Dolar Tertimbun di Pikap
Jaksa Agung ST Burhanuddin Keluarkan 7 Perintah untuk Insan Adhyaksa