Kamis, 24 September 2026

Demo di Kejati Sumut, Massa Tuntut Pembebasan 3 Guru Honorer Tersangka Kasus Dana BOS

Agustian - Kamis, 16 April 2026 19:30 WIB
Demo di Kejati Sumut, Massa Tuntut Pembebasan 3 Guru Honorer Tersangka Kasus Dana BOS
demo Kejati Sumut dana BOS
Topikseru.com, Medan - Puluhan massa yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Wilayah Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (16/4/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal. Ketua DPW Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Sumut, Ansori Ritonga, menyebut ketiga tersangka yang kini ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli tidak bersalah. [irp posts="39703" ] "Mereka tidak menikmati uang korupsi. Kami meminta mereka dibebaskan," ujar Ansori dalam orasinya di atas mobil komando.

Massa Soroti Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum

Tiga tersangka yang dimaksud adalah Hardriyatul Akbar selaku Bendahara BOS, serta Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo yang bertugas sebagai operator di sekolah tersebut. Ansori menilai, ketiganya justru menjadi korban kriminalisasi dalam perkara tersebut. Ia juga menyoroti sosok lain berinisial M yang disebut sebagai pihak yang diduga memiliki peran utama dalam kasus ini. Menurutnya, hingga kini sosok tersebut belum ditahan, meskipun telah berstatus tersangka. "Kami menduga ada ketimpangan dalam penegakan hukum. Aktor utama justru belum ditahan," katanya. [irp posts="33044" ]

Desak Kejati Sumut Ambil Alih Penanganan

Dalam tuntutannya, massa meminta Kejati Sumut turun tangan langsung menangani kasus tersebut dan mengevaluasi proses hukum yang dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli. Selain itu, mereka juga mendesak agar status tersangka terhadap tiga orang tersebut dicabut. "Hentikan kriminalisasi terhadap guru honorer. Cabut status tersangka dan bebaskan mereka," tegas Ansori. Massa juga meminta agar pihak kejaksaan segera menahan tersangka lain yang dinilai lebih bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Aksi Diklaim Murni Gerakan Moral

Ansori menegaskan, aksi demonstrasi tersebut bukan didorong oleh kepentingan pihak tertentu, melainkan murni sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan hukum. "Kami datang karena panggilan hati. Kami melihat adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum," ujarnya. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejati Sumut terkait tuntutan massa tersebut.
Sumber
:
Berita Terkait
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
Kajati Sumut Lantik Aspem dan Lima Kajari, Tekankan Integritas serta Loyalitas
Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana BOS
Kejati Sumut Ajukan Anggaran Tahap II Gedung Baru, Pekerjaan Finishing Tunggu Persetujuan Kejagung
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Resmi Duduki Jabatan Strategis di Kejaksaan Agung, Ini Rekam Jejaknya
Aksi HOTMA di Kejati Sumut: Massa Dukung Pemberantasan Korupsi, Ajak Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah