Minggu, 25 Oktober 2026

Proyek Biara FSE Digugat di PN Medan, Soroti Temuan Selisih Elevasi Tanah

Agustian - Jumat, 01 Mei 2026 15:00 WIB
Proyek Biara FSE Digugat di PN Medan, Soroti Temuan Selisih Elevasi Tanah
PN MEDAN
Topikseru.com, Medan – Persidangan perkara dugaan wanprestasi dalam proyek pembangunan Biara FSE di Pengadilan Negeri Medan kembali digelar, Kamis (30/4/2026). Sengketa ini mencuat setelah pihak kontraktor menemukan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan kondisi riil di lapangan. Kuasa hukum penggugat, Dwi Ngai Sinaga bersama Benri Pakpahan, mengungkapkan, klien mereka, Bonar Hatorangan Tambunan, selaku pelaksana proyek, mengalami potensi kerugian akibat perbedaan signifikan dalam Bill of Quantity (BoQ) dan gambar teknis. Menurut Dwi, salah satu temuan krusial terletak pada elevasi tanah proyek yang berlokasi di Jalan Bunga Pancur IX, Medan. Dalam dokumen perencanaan, ketinggian tanah disebut hanya minus 20 sentimeter dari Jalan Setia Budi. Namun hasil pengukuran aktual menunjukkan selisih yang jauh lebih dalam. “Di lapangan, elevasi tanah bisa mencapai minus 60 sentimeter, khususnya di area rumah lansia. Sementara di gedung serbaguna berkisar antara minus 40 hingga 60 sentimeter,” ujarnya. [irp posts="25474" ] Perbedaan tersebut berdampak langsung pada kebutuhan material timbunan yang membengkak. Ia menyebutkan, kebutuhan timbunan bisa mencapai 70 hingga 90 sentimeter, bahkan dalam beberapa bagian diperkirakan hingga 2 meter. Masalahnya, lanjut Dwi, tidak ditemukan perencanaan struktur penahan tanah dalam gambar teknis proyek. Kondisi ini dinilai berisiko secara konstruksi. “Penimbunan setinggi itu tanpa struktur penahan sangat tidak memungkinkan secara teknis. Ini menjadi dasar keberatan klien kami,” tegasnya. Sementara itu, Benri Pakpahan menjelaskan, pekerjaan proyek sebenarnya telah berjalan sejak November 2023 hingga Mei 2024. Berbagai tahapan, mulai dari pembersihan lahan hingga pekerjaan pondasi dan pemancangan, telah dilaksanakan dengan melibatkan banyak tenaga kerja. Namun setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, pihak kontraktor memutuskan menghentikan sementara pekerjaan. Guna menghindari kerugian yang lebih besar. Dalam gugatan yang diajukan, penggugat menuntut ganti rugi materiil Rp16,9 miliar dan immateriil Rp1 miliar. Selain itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan pihak pemberi kerja telah melakukan wanprestasi.

Sumber
:
Berita Terkait
16 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan, 4 Terdakwa di Medan Divonis 1,5 Tahun
Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja
MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Pejabat Dishub Siantar Tetap Dibui 1 Tahun
PN Medan Kampanyekan Anti-Penyuapan, Ajak Masyarakat Tolak Gratifikasi
Dua Terdakwa Pembawa 20 Kg Ganja Divonis 10 Tahun Penjara
Angkut 3.950 Liter Solar Subsidi, Sopir Truk Dituntut 10 Bulan Penjara