Kamis, 24 September 2026

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut di Taman Bunga Pematangsiantar

Muchlis - Jumat, 19 Juni 2026 21:37 WIB
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut di Taman Bunga Pematangsiantar
Pengeroyokan Maut Pematangsiantar
Topikseru.com, Pematangsiantar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar masih terus mendalami kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang menewaskan seorang pemuda berinisial JJM (24) di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (28/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB dan sempat menjadi perhatian publik di Kota Pematangsiantar. Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menyampaikan, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti, sudah ditetapkan enam orang tersangka berinisial RP, FS, SS, RS, GP, dan RS," ujar AKP Sandi Riz dalam siaran pers, Jumat (19/6/2026).

Dua Tersangka Sudah Ditahan

Dari enam tersangka yang telah ditetapkan, dua orang di antaranya yakni RP dan FS sudah diamankan dan ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar. Sementara empat tersangka lainnya masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian. "Dua orang tersangka inisial RP dan FS sudah dilakukan penahanan di RTP Mako Polres Pematangsiantar," kata AKP Sandi Riz. Polisi juga masih memburu barang bukti berupa satu unit mobil yang diduga digunakan para pelaku saat kejadian berlangsung.

Dijerat Pasal Pengeroyokan hingga Menyebabkan Kematian

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsidair Pasal 262 ayat (4) dan lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum kasus tersebut hingga seluruh pelaku berhasil diamankan.

Polisi Masih Kembangkan Kasus

Hingga kini, Satreskrim Polres Pematangsiantar masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu empat tersangka yang belum tertangkap. Selain itu, penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses hukum terhadap seluruh pelaku yang terlibat. "Kami tetap berkomitmen menyelesaikan proses hukum kejadian penganiayaan di Taman Bunga tersebut," tegas AKP Sandi Riz. Kasus pengeroyokan maut ini menjadi sorotan masyarakat karena terjadi di kawasan pusat keramaian Kota Pematangsiantar dan mengakibatkan korban kehilangan nyawa.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sumut: Hujan Petir dan Gelombang 4 Meter
Kaki Tangan Pelaku Penganiayaan Wanita di Senayan City Ditangkap Jatanras
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Sumut: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Sabtu Ini
Pemprov Sumut Genjot Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap & Budi Daya Integrasi Hulu-Hilir
BMKG Ungkap Potensi Hujan Meluas di Sumut 17 September, Banjir dan Longsor Mengintai