Kamis, 24 September 2026

Rutan Kelas I Medan Usulkan 48 Warga Binaan Terima Program Integrasi

Agustian - Kamis, 16 Juli 2026 18:56 WIB
Rutan Kelas I Medan Usulkan 48 Warga Binaan Terima Program Integrasi
Jajaran Rutan Kelas I Medan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bagi 48 warga binaan.

Topikseru.com, Medan – Sebanyak 48 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan diusulkan memperoleh program integrasi setelah mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Usulan tersebut terdiri atas 43 warga binaan yang diajukan untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dan lima orang lainnya diusulkan menerima Cuti Bersyarat (CB).

Sidang yang digelar pada Rabu (15/7/2026) itu dipimpin Ketua TPP yang juga Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Rutan Kelas I Medan, Pawer Siahaan.

Kegiatan turut dihadiri pejabat struktural Rutan, wali asuh, komandan jaga, tim medis, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan.

Dalam sidang tersebut, setiap usulan dibahas berdasarkan hasil pembinaan selama menjalani masa pidana. Penilaian mencakup kepatuhan terhadap tata tertib, perkembangan perilaku, kondisi kesehatan, serta kelengkapan persyaratan administratif yang menjadi dasar pemberian hak integrasi.

"Sidang TPP menjadi forum untuk mengevaluasi perkembangan pembinaan warga binaan. Seluruh usulan dinilai secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku sehingga hanya warga binaan yang memenuhi persyaratan yang dapat diusulkan menerima program integrasi," kata Pawer Siahaan.

Ia menjelaskan, sidang TPP merupakan salah satu tahapan sebelum usulan Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

Program integrasi sendiri merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain berkelakuan baik selama menjalani pembinaan, warga binaan juga harus memenuhi sejumlah ketentuan lain sebelum usulan tersebut dapat diproses.

Melalui sidang TPP, Rutan Kelas I Medan melakukan evaluasi terhadap setiap usulan secara bertahap guna memastikan proses pemberian hak integrasi berjalan sesuai prosedur serta mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan setelah kembali ke masyarakat.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Menteri Imipas Agus Andrianto Minta 15 Program Aksi Bawa Dampak Nyata, Bukan Sebatas Laporan
2.114 Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Terima Remisi Kemerdekaan, Dua Narapidana Langsung Bebas
18.078 Warga Binaan Sumut Dapat Remisi HUT RI, 555 Langsung Bebas
Lapas Kelas I Medan Panen Kangkung dan Terong, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Pertanian untuk Dukung Ketahanan Pangan
200 Warga Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Rutan Kelas I Medan Skrining TB 100 Warga Binaan
Ombudsman RI Soroti Temuan 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan, Minta Pengamanan Pemasyarakatan Dievaluasi