Topikseru.com, Medan - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi proyek pengadaan dua unit kapal tunda (tugboat) berkapasitas 2x1.800 HP untuk PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan Cabang Dumai periode 2018–2021.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, dengan vonis terberat diterima mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Bambang Soendjaswono.
Ketua Majelis Hakim Cipto Nababan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/7/2026) malam, menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Bambang Soendjaswono.
Selain pidana badan, Bambang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Sementara itu, terdakwa Rudy Sunaryadi yang merupakan mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dijatuhi hukuman delapan tahun penjara disertai denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Adapun Hosadi Apriza Putra, mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan, divonis lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 80 hari.
PT Dok dan Perkapalan Surabaya Wajib Bayar Uang Pengganti
Tak hanya menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Dalam amar putusannya, perusahaan tersebut diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi.
"Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU meminta Bambang Soendjaswono dijatuhi hukuman 15 tahun penjara disertai denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sedangkan Rudy Sunaryadi dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Hosadi Apriza Putra sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Jaksa juga sempat meminta agar PT Dok dan Perkapalan Surabaya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp92 miliar.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum maupun jaksa selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Bermula dari Proyek Tugboat Rp 135,8 Miliar
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan dua unit kapal tunda milik Pelindo Regional I Belawan dengan nilai kontrak mencapai Rp 135,8 miliar.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa pembangunan kapal tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja. Selain progres pembangunan dinilai jauh dari target, pembayaran proyek tetap dilakukan.
Akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 92,35 miliar.
Tak hanya itu, kapal yang tidak dapat dimanfaatkan juga menimbulkan kerugian perekonomian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 23,03 miliar setiap tahun karena aset tersebut tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya.
Berita Terkait