Topikseru.com,
Medan - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan terhadap 12 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tujuh paket proyek peningkatan jalan di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Total nilai proyek yang dipersoalkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 43,7 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Cipto Nababan menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Tahun Anggaran 2023.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (17/7/2026) malam, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Tamrin, dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Selain pidana badan, hakim juga menghukum Tamrin membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Vonis Berbeda untuk 11 Terdakwa Lain
Tidak hanya Tamrin, sebelas terdakwa lainnya yang berasal dari unsur kontraktor maupun konsultan pengawas juga menerima hukuman dengan besaran berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.
Rusli menjadi salah satu terdakwa dengan hukuman terberat setelah divonis enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Sementara itu, Rozali dijatuhi hukuman lima tahun penjara disertai denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan serta uang pengganti Rp 1 miliar yang apabila tidak dibayar diganti pidana satu tahun penjara.
Terdakwa Abdul Wahab divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta, serta dibebankan membayar uang pengganti Rp 500 juta dengan pidana pengganti satu tahun penjara.
Muhammad Rizky Aulia juga menerima hukuman enam tahun penjara beserta kewajiban membayar uang pengganti Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Adapun Usron Putra dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sekitar Rp 952 juta yang dapat diganti pidana satu tahun apabila tidak dibayarkan.
Sementara Arpan Fauzi divonis dua tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan dan uang pengganti Rp 100 juta.
Sabran Siddik Lubis dihukum dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 100 hari kurungan.
Abdul Halim Hasibuan menerima vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 80 hari kurungan.
Faisal Rais Hasibuan dijatuhi hukuman dua tahun penjara disertai denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sedangkan Ilmi Sani Ramadhan Sitorus dan Rudi Septiawan masing-masing divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Hakim: Unsur Tindak Pidana Korupsi Terbukti
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi. Para terdakwa dinilai melanggar ketentuan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada seluruh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
Bermula dari Dugaan Rekayasa Proyek Jalan
Perkara ini bermula dari pelaksanaan tujuh paket proyek peningkatan jalan di Kabupaten Batu Bara yang memiliki total pagu anggaran sekitar Rp 43,7 miliar.
Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkap adanya dugaan penyimpangan sejak proses pengadaan. Pelelangan proyek disebut hanya berlangsung sebagai formalitas, sementara pekerjaan yang belum memenuhi spesifikasi teknis tetap dinyatakan selesai sepenuhnya sehingga pembayaran kepada penyedia jasa dapat dicairkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor infrastruktur yang menyita perhatian di Sumatera Utara karena melibatkan pejabat pemerintah daerah, kontraktor pelaksana, hingga konsultan pengawas proyek.
Putusan majelis hakim tersebut sekaligus menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pembangunan daerah.
Berita Terkait