Kamis, 24 September 2026

Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi Kredit Bank Sumut Rp 22 Miliar di Jakarta

Agustian - Rabu, 29 Juli 2026 23:02 WIB
Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi Kredit Bank Sumut Rp 22 Miliar di Jakarta
DPO korupsi Bank Sumut
Topikseru.com, Medan - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil mengamankan Farah Hasmina Harahap, tersangka dugaan korupsi pencairan kredit di Bank Sumut KCP Krakatau Medan yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Farah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejati Sumut bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta setelah keberadaan tersangka berhasil dilacak.

Sempat Menghindari Penyidikan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan Farah sebelumnya ditetapkan sebagai buronan karena dinilai tidak kooperatif dan menghindari proses penyidikan. Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung diberangkatkan ke Kota Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. "Yang bersangkutan sebelumnya tidak kooperatif dan menghindari proses penyidikan sehingga ditetapkan sebagai DPO. Setelah berhasil diamankan di Jakarta, tersangka langsung dibawa ke Medan untuk diproses lebih lanjut," kata Rizaldi, Rabu (29/7/2026) malam. Setibanya di Kejati Sumut, Farah menjalani pemeriksaan administrasi serta proses identifikasi sebelum resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.

Diduga Terlibat Korupsi Kredit Bermasalah

Farah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pencairan fasilitas kredit atas nama CV Hasian Abadi Group di Bank Sumut pada tahun 2012. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Dalam penyidikan, jaksa menduga Farah memiliki peran dalam proses pencairan kredit yang bermasalah hingga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2,2 miliar. Atas dugaan tersebut, Farah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan yang relevan dalam KUHP lama maupun KUHP baru.

Kerugian Negara Diklaim Sudah Dipulihkan

Meski perkara pidananya masih berjalan, Kejati Sumut menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut telah berhasil dipulihkan berdasarkan hasil audit. "Kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 2,2 miliar telah diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara," ujar Rizaldi.

Bermula dari Pengajuan Kredit Rp 3 Miliar

Kasus ini berawal pada April 2012, ketika Farah bersama Eko Handoko Hasian mengajukan fasilitas kredit rekening koran senilai Rp 3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group. Namun, dalam proses penyidikan ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Penyidik menduga perusahaan tersebut belum resmi berdiri saat permohonan kredit diajukan. Selain itu, terdapat perbedaan mencolok pada dokumen agunan. Dalam salinan dokumen, nilai tanah disebut mencapai sekitar Rp 4 miliar, sedangkan dokumen asli menunjukkan nilai aset tersebut hanya sekitar Rp 300 juta. Penyidik juga menilai proses analisis kredit diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan. Sejumlah persyaratan administrasi maupun aspek kelayakan usaha disebut belum terpenuhi, tetapi fasilitas kredit tetap direkomendasikan hingga akhirnya dicairkan.

Tersangka Lain Sudah Disidangkan

Dalam perkara yang sama, Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan analis kredit Bank Sumut KCP Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. Saat ini, proses hukum terhadap LPL masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara terhadap Farah Hasmina Harahap.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Tiga Terdakwa Korupsi Tugboat Pelindo Belawan Divonis, Eks Dirut PT DPS Dipenjara 10 Tahun
Putusan Hakim Belum Siap, Tiga Terdakwa Korupsi Kapal Tunda Pelindo Gagal Divonis
Vonis Korupsi Proyek Jalan Batu Bara: Eks PPK Tamrin Dipenjara 6 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp 6 Miliar
Vonis Korupsi Pupuk Subsidi di Karo: Manjur Br Ginting Divonis 1 Tahun Penjara
Eks Kepala SMKN 1 Pancur Batu Divonis 17 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana BOS Rp576 Juta di Tipikor Medan
Korupsi Dana BOS di Kabupaten Batu Bara, Dua Mantan Kepala Sekolah di Batubara Divonis 1 Tahun Penjara