Topikseru.com, Medan - Niat baik seorang warga Kota Medan membantu teman yang baru dikenalnya justru berujung kerugian. Daniel Addrian (26), warga Jalan Bajak II H, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, melaporkan seorang pria bernama Yeheskiel Geral Putra Gihag (25) ke Polsek Medan Kota atas dugaan penggelapan sepeda motor.
Motor yang diduga digelapkan merupakan Honda Vario 125 bernomor polisi BK 3234 SAM dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 18,5 juta.
Berawal dari Permintaan Dibantu Melamar Kerja
Daniel mengaku baru mengenal terlapor sebelum peristiwa itu terjadi. Menurutnya, perkenalan mereka bermula ketika Yeheskiel meminta bantuan untuk dibuatkan surat lamaran kerja.
Tak hanya membantu menyusun lamaran, Daniel bahkan meminjamkan pakaian berwarna hitam putih yang akan digunakan terlapor untuk melamar pekerjaan.
"Sampai baju hitam putih pun saya pinjamin. Tapi sudah dipulanginya," ujar Daniel, Minggu (2/8/2026).
Namun, kebaikan tersebut diduga justru dimanfaatkan oleh terlapor untuk menjalankan aksinya.
Motor Dipinjam dengan Alasan Antar Pacar
Daniel menuturkan, beberapa waktu kemudian Yeheskiel menghubunginya dan meminta dijemput di kawasan persimpangan Jalan Tritura, Medan.
Permintaan itu dipenuhi korban. Setelah itu, terlapor meminta diantar ke rumahnya, lalu kembali meminta diantar menuju sebuah rumah indekos di kawasan Jalan Busi, Medan.
Sesampainya di lokasi, terlapor mengaku hendak menemui seorang perempuan yang disebut sebagai pacarnya. Tak lama kemudian, ia meminta meminjam sepeda motor milik Daniel dengan alasan akan mengantar perempuan tersebut pulang.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian menyerahkan kunci motornya.
"Katanya dia mau jumpai ceweknya. Setelah jumpa dan ngobrol, dia pinjam kereta alasannya mau ngantar pulang ceweknya. Tapi ditunggu tidak balik-balik," ungkap Daniel.
Korban Lapor ke Polisi
Setelah menunggu cukup lama tanpa ada kabar, Daniel mulai menyadari motornya diduga telah digelapkan.
Korban mengaku masih berupaya menghubungi terlapor. Namun hingga lebih dari 24 jam, tidak ada respons maupun itikad baik untuk mengembalikan kendaraan tersebut.
Merasa menjadi korban tindak pidana, Daniel akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Medan Kota.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/416/VII/2026/SPKT/POLSEK MEDAN KOTA/POLRESTABES MEDAN, tertanggal 30 Juli 2026.
Akibat kejadian tersebut, Daniel mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 18,5 juta. Motor yang hilang itu disebut masih berstatus kredit.
"Saya berharap laporan ini segera diproses dan pelakunya bisa segera ditangkap," katanya.
Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Marusaha Tambunan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penggelapan tersebut.
Menurutnya, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti.
"Laporan sudah kami terima dan saksi-saksi juga sudah diperiksa. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan," ujar Poltak.
Polisi hingga kini masih mendalami seluruh keterangan dan menelusuri keberadaan terlapor guna mengungkap dugaan penggelapan kendaraan tersebut.