Hukum & Kriminal

Sujud Syukur di Ruang Sidang, Erwin Saleh Divonis Bebas Kasus MFF 2024

×

Sujud Syukur di Ruang Sidang, Erwin Saleh Divonis Bebas Kasus MFF 2024

Sebarkan artikel ini
Erwin Saleh divonis bebas
Eks Kadishub Kota Medan Erwin Saleh sujud syukur usai divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi MFF 2024 di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/8/2026) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Tangis lega dan rasa syukur mewarnai ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, langsung melakukan sujud syukur setelah majelis hakim menyatakan dirinya bebas dari seluruh dakwaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/8/2026) sore.

Majelis hakim menilai Erwin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan,” kata Sulhanuddin dalam persidangan.

Erwin Langsung Sujud Syukur

Mendengar vonis bebas tersebut, Erwin Saleh yang sebelumnya mendekam dalam tahanan tampak tak kuasa menyembunyikan rasa lega.

Ia kemudian sujud syukur di ruang persidangan.

Vonis ini sekaligus berbeda jauh dari tuntutan JPU Kejari Medan yang sebelumnya meminta Erwin dihukum 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 30 hari kurungan.

Selain membebaskan Erwin, majelis hakim memerintahkan agar seluruh haknya dipulihkan, termasuk hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Erwin juga diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan.

Erwin Salah Satu dari Empat Terdakwa

Erwin Saleh merupakan satu dari empat terdakwa dalam perkara dugaan penyimpangan Medan Fashion Festival 2024.

Tiga terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution, mantan Kabid Usaha UKM Diskop UKM Perindag Medan Anwar Syarif, serta Direktur CV Global Mandiri Mhd Hamdani.

Keempatnya terseret perkara pengadaan kegiatan MFF 2024 yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp 4,85 miliar.

Dalam perkara tersebut, CV Global Mandiri ditetapkan sebagai pemenang tender. Namun, jaksa menduga perusahaan itu tidak memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang ditentukan dalam proses pengadaan.

Sejumlah ketidaksesuaian juga ditemukan dalam dokumen pengadaan.

Di antaranya terkait surat dukungan desainer nasional dan beberapa item pekerjaan yang disebut tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan.

Rp 1,47 Miliar Disebut Belum Bisa Dipertanggungjawabkan

Persoalan lain dalam perkara korupsi MFF 2024 berkaitan dengan penggunaan anggaran.

Seluruh anggaran kegiatan disebut telah dicairkan. Namun, dari total dana tersebut, sekitar Rp 3,37 miliar dapat ditelusuri kepada vendor.

Sementara sekitar Rp 1,47 miliar disebut belum dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Jaksa juga mendalilkan adanya permintaan pembayaran kepada pihak pelaksana kegiatan.

Pembayaran tersebut antara lain berkaitan dengan fee hotel, honor koreografer, music director, hingga desainer nasional.

Rangkaian dugaan penyimpangan itu kemudian membawa empat orang ke meja hijau Pengadilan Tipikor Medan.

Dua Terdakwa Divonis Berbeda

Vonis Erwin menjadi sorotan karena majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan JPU terhadap dirinya tidak terbukti.

Sementara dalam perkara yang sama, majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa lainnya.

Mantan Kadiskop UKM Perindag Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Benny juga dibebani uang pengganti lebih dari Rp 897 juta.

Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta dan uang pengganti sekitar Rp 152 juta.

Sedangkan Anwar Syarif juga dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

Dengan demikian, putusan terhadap Erwin Saleh menambah daftar terdakwa dalam perkara MFF 2024 yang tidak berakhir dengan hukuman pidana.

Bagi Erwin, putusan bebas tersebut sekaligus membuka jalan untuk keluar dari tahanan dan mendapatkan kembali hak-haknya sebagaimana diperintahkan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *