Topikseru.com,
Medan - Peredaran narkoba dengan modus menggunakan perangkat vape kembali terungkap di Kota Medan. Polisi menangkap seorang perempuan yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) berinisial AAFL (26) alias Miss D.
Penangkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan di sebuah rumah kos di Kecamatan Medan Helvetia.
Namun, pengungkapan kasus ini belum berhenti pada Miss D. Polisi kini memburu pria berinisial AL yang diduga menjadi pemasok vape berisi narkoba kepada tersangka.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan AL masih dalam pengejaran penyidik.
"AL sendiri kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian," ujar Rafli di Medan, Kamis (27/8/2026).
Vape Batman Diduga Hendak Dijual Rp 2,1 Juta
Kasus tersebut terungkap setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran vape narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Miss D di sebuah rumah kos di Medan Helvetia.
Saat diamankan, perempuan tersebut diduga sedang berupaya menjual sebuah vape bermerek Batman yang disebut berisi narkoba.
Menurut polisi, vape tersebut hendak dijual dengan harga Rp 2,1 juta.
Barang itu diduga diperoleh Miss D dari AL dengan harga Rp 1,85 juta. Jika transaksi berhasil, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp 250 ribu.
Polisi kini mendalami asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran vape narkoba di Medan.
Miss D Disebut Aktif di Sejumlah Tempat Hiburan
Rafli mengatakan tersangka sehari-hari berprofesi sebagai DJ. Miss D disebut kerap tampil di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan.
Beberapa lokasi yang disebut polisi antara lain CDI, The Red, Lions, dan Galaxy.
Meski demikian, berdasarkan pemeriksaan awal, Miss D mengaku baru pertama kali mengedarkan vape yang diduga berisi narkoba.
Pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan apakah tersangka memang baru sekali melakukan aktivitas tersebut atau sudah pernah terlibat dalam transaksi sebelumnya.
Polisi Dalami Pengakuan Penggunaan Pod Getar
Selain dugaan peredaran, penyidik juga mendalami pengakuan tersangka mengenai penggunaan narkoba.
Rafli menyebut Miss D mengaku telah menggunakan Pod Getar selama sekitar tujuh bulan terakhir.
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh keterkaitan antara penggunaan narkoba tersebut dengan aktivitas peredaran yang disangkakan kepada tersangka.
Penyidik juga masih mengejar AL yang diduga menjadi pemasok vape narkoba.
Polisi Buru Pemasok dan Bongkar Jaringan
Penangkapan Miss D menjadi pintu masuk bagi Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk mengembangkan perkara.
Polisi tidak hanya mengejar pemasok, tetapi juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran vape narkoba tersebut.
Rafli menegaskan pemberantasan narkoba akan dilakukan tanpa melihat lokasi maupun profesi pelakunya.
"Kami masih kembangkan kasus ini. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Medan, termasuk yang di tempat hiburan malam," tegasnya.
Dengan masih diburunya AL, polisi kini berupaya mengungkap dari mana vape tersebut berasal dan siapa saja yang terlibat dalam rantai peredarannya.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa modus peredaran narkoba di Medan terus berkembang, termasuk dengan memanfaatkan perangkat vape sebagai media untuk menyamarkan peredaran barang terlarang.
Berita Terkait