Topikseru.com - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) ternyata belum sepenuhnya menghentikan praktik tersebut.
KPK menduga sejumlah oknum di tingkat Kantor Imigrasi masih menerima uang dari WNA setelah operasi tangkap tangan digelar pada Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan praktik tersebut terungkap dalam proses penyidikan perkara pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang sedang berjalan.
"Jadi, pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Temuan tersebut membuat KPK melakukan langkah lanjutan dengan menggeledah sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih menjalankan praktik serupa.
KPK Geledah Kantor Imigrasi
Budi mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan untuk mencari bukti terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum imigrasi.
"Pada tahap penyidikan tersebut, KPK kemudian melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih melakukan praktik serupa," ujarnya.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan KPK tidak berhenti pada OTT yang dilakukan sebelumnya.
Lembaga antirasuah kini menelusuri dugaan praktik pemerasan secara lebih luas, termasuk kemungkinan adanya aktivitas serupa setelah penindakan pertama dilakukan.
Namun, Budi tidak merinci seluruh Kantor Imigrasi yang menjadi sasaran penggeledahan.
Ada Kantor Imigrasi yang Kembalikan Uang
Di tengah dugaan praktik pemerasan yang masih berlangsung, KPK juga menemukan kondisi berbeda di sejumlah Kantor Imigrasi.
Budi menyebut ada kantor yang sudah tidak melakukan praktik dugaan pemerasan. Bahkan, terdapat pihak yang mengembalikan uang yang sebelumnya diduga diterima sebelum OTT.
Salah satu contoh disebut terjadi di Bali.
"Misalnya, yang dilakukan tempo hari di Bali. Ini yang disita adalah uang yang diduga diterima sebelumnya," kata Budi.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa penyidik kini tidak hanya mengejar dugaan penerimaan uang setelah OTT, tetapi juga menelusuri aliran uang dan praktik yang terjadi sebelum operasi penindakan.
Berawal dari OTT Pengurusan Izin Tinggal WNA
[caption id="attachment_55032" align="alignnone" width="800"]

Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Saffar Muhammad Godam berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Antara[/caption]
Perkara ini bermula dari OTT KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam rangkaian operasi tersebut, Silmy Karim yang ketika itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam perkara pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022 hingga 2026.
Kasus tersebut mencakup lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebelum kemudian berada dalam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka. Godam diketahui pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.
Enam tersangka lainnya yakni:
- Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat.
- Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
- Tessar Bayu Setyaji, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
- Bagus Bramantyo, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
- Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas.
- Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan dari praktik pemerasan tersebut dalam kurun waktu empat tahun.
Dugaan Keuntungan Capai Rp 145,5 Miliar
Nilai uang yang diduga diperoleh dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA juga tidak sedikit.
KPK memperkirakan keuntungan yang diterima para tersangka mencapai sekitar Rp 145,5 miliar sepanjang periode 2022–2026.
Besarnya nilai tersebut menjadi salah satu alasan KPK terus memperluas penelusuran dalam perkara tersebut.
Penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi dilakukan untuk memperkuat bukti sekaligus mengungkap apakah dugaan praktik pemerasan hanya dilakukan oleh individu tertentu atau memiliki pola yang lebih luas.
OTT Tak Jadi Titik Akhir
Perkembangan terbaru perkara ini memperlihatkan bahwa OTT bukan menjadi akhir dari penyidikan KPK.
Justru setelah operasi dilakukan, penyidik masih menemukan dugaan penerimaan uang di sejumlah Kantor Imigrasi.
KPK kini bergerak menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di lokasi lain.
Di sisi lain, adanya Kantor Imigrasi yang disebut telah menghentikan praktik tersebut dan mengembalikan uang kepada KPK menunjukkan adanya respons berbeda setelah penindakan.
KPK masih harus membuktikan seluruh dugaan tersebut melalui proses penyidikan.
Untuk saat ini, perkara pemerasan pengurusan izin tinggal WNA terus bergulir dan lembaga antirasuah masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta aliran uang dalam kasus tersebut.
Berita Terkait