Kamis, 22 Oktober 2026

Jaksa Tuntut 3 Bulan, Hakim Maafkan Penjual Starlink Ilegal di Mentawai karena Bantu Warga Akses Internet

Agus Supratman - Rabu, 21 Oktober 2026 12:15 WIB
Jaksa Tuntut 3 Bulan, Hakim Maafkan Penjual Starlink Ilegal di Mentawai karena Bantu Warga Akses Internet
Sumber: tangkapan layr instagram @ruangsidang
Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memutuskan tidak menghukum Yogi Gilang Arya Setia, penjual voucer internet Starlink tanpa izin di Kepulauan Mentawai, meski menyatakannya terbukti bersalah.

Topikseru.com, Padang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memutuskan tidak menghukum Yogi Gilang Arya Setia, penjual voucer internet Starlink tanpa izin di Kepulauan Mentawai, meski menyatakannya terbukti bersalah.

Hakim mempertimbangkan bahwa usaha Sikakap Online milik Yogi telah membantu warga mendapatkan akses internet di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan jaringan telekomunikasi.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Fitrizal Yanto dalam persidangan pekan lalu melalui mekanisme pemaafan hakim atau rechterlijk pardon.

Baca Juga:

"Kedua, menyatakan, memberikan maaf kepada terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi. Ketiga, menyatakan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia tidak dijatuhkan pidana atau tidak dikenakan tindakan," kata Fitrizal saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai usaha internet yang dijalankan Yogi memberikan manfaat bagi masyarakat Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Berdasarkan keterangan saksi meringankan, hakim menemukan bahwa kerugian akibat kegiatan usaha tanpa izin tersebut tidak berdampak luas terhadap masyarakat setempat.

"Bahkan, masyarakat di Dusun Sikakap, Kepulauan Mentawai, sangat terbantu dengan usaha yang dijalankan terdakwa walaupun tanpa izin, yang dikenal dengan usaha internet 'Sikakap Online'…," kata Fitrizal.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa kegiatan usaha tersebut tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat Sikakap.

Meski demikian, hakim tetap mencatat adanya keadaan yang memberatkan, yakni pria berusia 39 tahun itu tidak mematuhi larangan pemerintah mengenai penyelenggaraan layanan telekomunikasi tanpa izin.

Kasus ini bermula dari kegiatan Yogi menjual voucer akses internet satelit Starlink kepada masyarakat Sikakap tanpa memiliki izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Yogi ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2025 sebelum ditahan pada 8 Juli 2026, bertepatan dengan pelimpahan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

Persidangan perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Padang pada 30 Juli 2026.

Jaksa penuntut umum mendakwa Yogi menyelenggarakan jasa internet tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam sidang tuntutan pada 9 Oktober, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Yogi.

Yogi Gilang Arya (39), warga Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, didakwa menjalankan usaha telekomunikasi tanpa izin setelah menghadirkan layanan internet di kampung halamannya. Ia membeli perangkat Starlink dan menjual paket internet berbasis kuota mulai Rp10 ribu untuk 2 GB kepada warga di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap. Kini, Yogi ditahan di Rutan Kelas IIB Padang.

Yogi mengatakan langkah tersebut dilakukan karena masih banyak wilayah di Mentawai, khususnya Pagai Utara dan Pagai Selatan, yang mengalami keterbatasan akses internet. Sementara itu, kuasa hukumnya menilai persoalan perizinan seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui pembinaan atau sanksi administratif sebelum masuk ke ranah pidana. Pihaknya juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait