Rabu, 21 Oktober 2026

Bupati Nonaktif Pati Divonis 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicabut

Muchlis - Rabu, 21 Oktober 2026 16:35 WIB
Bupati Nonaktif Pati Divonis 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicabut
Foto: Antara
Bupati Nonaktif Sudewa menyapa pendukungnya dari kendaraan rantis polisi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026).

Topikseru.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati nonaktif Pati, Sudewo, dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Edwin Pudyono di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu, tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Meski dinyatakan bersalah dalam dua perkara, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut.

Selain pidana penjara, Sudewo dijatuhi denda Rp 300 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Baca Juga:

Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terbukti Menerima Suap Rp 1,3 Miliar dan Gratifikasi

Dalam perkara korupsi proyek DJKA, majelis hakim menilai Sudewo terbukti menerima suap senilai Rp 1,3 miliar. Ia juga dinyatakan menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 2,1 miliar.

Atas perkara tersebut, Sudewo turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti dengan total Rp3,5 miliar dari dakwaan pertama dan kedua.

Besaran uang pengganti itu menjadi salah satu konsekuensi finansial yang harus dihadapi Sudewo selain hukuman penjara dan denda.

Rincian pelaksanaan pembayaran serta ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan perlu merujuk pada amar putusan pengadilan.

Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Dalam perkara yang menjerat Sudewo, majelis hakim menilai unsur pidana yang didakwakan jaksa telah terbukti.

Perkara Perangkat Desa Libatkan Tiga Kepala Desa

Selain perkara DJKA, Sudewo juga dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Majelis hakim menilai Sudewo menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Tiga terdakwa lain yang disebut dalam perkara tersebut adalah Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.

Ketiganya masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis.

Dalam perkara ini, sejumlah calon perangkat desa diduga menjadi sasaran pemerasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti senilai Rp 2,4 miliar.

Perkara tersebut menyoroti risiko penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengisian jabatan di tingkat desa. Proses yang seharusnya berjalan berdasarkan ketentuan dan kebutuhan pemerintahan desa justru menjadi bagian dari perkara pidana yang menyeret sejumlah pejabat.

Hakim Soroti Dampak Korupsi terhadap Kredibilitas Pemerintah

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan tindakan Sudewo tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hakim juga menilai perbuatan tersebut dilakukan ketika Sudewo menduduki jabatan publik. Ia pernah menjalankan fungsi sebagai anggota DPR dengan kewenangan pengawasan sebelum menjabat sebagai kepala daerah.

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, sebagai anggota DPR dengan fungsi pengawasan serta sebagai kepala daerah," kata hakim dalam persidangan.

Majelis hakim menilai tindakan tersebut turut merusak kredibilitas pemerintah. Pertimbangan ini menempatkan perkara Sudewo bukan sekadar sebagai pelanggaran hukum oleh individu, melainkan juga persoalan integritas pejabat yang memegang kewenangan publik.

Hak untuk Dipilih Tidak Dicabut

Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah penolakan majelis hakim terhadap tuntutan jaksa mengenai pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik.

Dengan demikian, tuntutan tambahan tersebut tidak dikabulkan dalam putusan yang dibacakan pada Rabu itu. Meski begitu, penolakan pencabutan hak politik tidak menghapus hukuman penjara, denda, maupun kewajiban uang pengganti yang dijatuhkan kepadanya.

Menanggapi putusan tersebut, Sudewo menyatakan masih pikir-pikir. Sikap itu berarti ia belum menyampaikan keputusan final dalam persidangan mengenai langkah hukum berikutnya.

Status putusan dan kemungkinan upaya hukum lanjutan perlu dipantau untuk mengetahui apakah perkara tersebut berlanjut ke tahap berikutnya.

Seribuan Pendukung Berkumpul di Pengadilan Tipikor Semarang

Sidang pembacaan putusan Sudewo juga menarik perhatian para pendukungnya. Sekitar seribuan orang dilaporkan menggelar aksi di depan gedung Pengadilan Tipikor Semarang.

Untuk mengantisipasi gangguan keamanan selama persidangan, personel gabungan kepolisian dari Polrestabes Semarang disiagakan. Pengamanan dilakukan agar para pendukung tidak mendekat ke gedung pengadilan.

Vonis 8 tahun 6 bulan penjara tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang mencakup korupsi proyek perkeretaapian dan pemerasan terkait pengisian perangkat desa. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh sikap Sudewo terhadap putusan dan proses hukum yang berlaku.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Tak Terima Divonis 8,5 Tahun Penjara, Sudewo Siap Banding Kasus Korupsi DJKA
Prabowo Setuju Kajian Revisi Definisi Korupsi, DEN Soroti Risiko Hukum bagi Dunia Usaha
KPK Buka Peran Suharyanto ke Puspom TNI dalam Kasus Dana Siap Pakai BNPB
Kepala BNPB Kristomei Siap Evaluasi Internal Usai OTT KPK, Pejabat Bisa Diganti
KPK Ungkap Alasan Sekretaris Utama BNPB Tak Jadi Tersangka OTT
KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Anggaran BNPB, Tenaga Ahli Diduga Dekati Vendor