Jumat, 23 Oktober 2026

KPK Geledah BPK Jateng Terkait Kasus Suap Rp400 Juta Bupati Klaten

Agus Supratman - Jumat, 23 Oktober 2026 11:07 WIB
KPK Geledah BPK Jateng Terkait Kasus Suap Rp400 Juta Bupati Klaten
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng). Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK yang mengungkap dugaan suap Rp400 juta, menyita uang ratusan juta rupiah.

Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng). Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK yang mengungkap dugaan suap Rp400 juta, menyita uang ratusan juta rupiah.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada Kamis (22/10). Dia menyebutkan, Kantor BPK Perwakilan Jateng yang digeledah berlokasi di Semarang.

"Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah," jelas Budi kepada wartawan, Jumat 23 Oktober 2026.

Baca Juga:

Budi menjelaskan, selain Kantor BPK Perwakilan Jateng, ada dua lokasi lain yang digeledah. Masing-masing rumah dari para tersangka dalam perkara ini.

"Kemudian dua lokasi lainnya merupakan rumah pihak terkait," kata Budi.

Selain mengamankan uang, penyidik menyita dokumen dan barang elektronik.

"Diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten," terang Budi.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Hamenang pada pekan lalu. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang hingga perhiasan.

"Dalam serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut beberapa dokumen, sejumlah barang bukti elektronik, dan juga ada temuan uang, perhiasan ya di rumah dinas Bupati," ungkap Budi.

Budi belum memerinci jumlah uang yang disita. Dia juga belum menjelaskan nilai perhiasan yang turut disita.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pada April 2026, BPK Perwakilan Provinsi Jateng melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp 5 miliar yang terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.

Taufik menjelaskan, atas temuan ini, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto, menemui pihak BPK Perwakilan Jateng di Semarang. Mereka yang ditemui adalah Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dari BPK Perwakilan Jateng dan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng).

"Dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping 2 (dua) temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar ± Rp 5 miliar dimaksud," jelas Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

Taufik menjelaskan, Hamenang pun kembali bertemu dengan Ahmad Lutfi pada Mei 2026 di Semarang. Pertemuan itu dilakukan dalam rangka negosiasi penghapusan BPK Jateng atas kelebihan honorarium saat memerikan laporan keuangan Pemkab Klaten.

"ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan, 'tolong support kami Rp 600 juta'. Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp 400 juta. Dalam pertemuan tersebut, ALU memberikan kontak 'kode AMIDIS," kata Taufik.

Dari negosiasi itu, Hamenang pun selanjutnya mengajak ketemu jajaran Pemkab Klaten, mulai Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten M Himawan Purnomo. Hemenang pun memberikan 'kode Amidis' dari Ahmad Lutfi kepada Rizqan Iryawan beserta permintaan untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 400 juta, sesuai dengan kesepakatan ALU dan HWI.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
KPK Ungkap Aliran Uang Korupsi Proyek Jalan Sumut, Satu Tersangka Diduga Terima Rp 3,49 Miliar
KPK Buka Peran Suharyanto ke Puspom TNI dalam Kasus Dana Siap Pakai BNPB
KPK Ungkap DSP BNPB yang Dikorupsi dari Belanja Bencana Banjir Sumatra dan Karhutla di Papua
KPK Sita Uang Ketua GRIB Hercules Rp800 Juta diduga dari PT Summarecon Agung
KPK Sebut Perizinan Jadi Salah Satu Klaster Dugaan Korupsi terkait OTT Bupati Klaten
Harta Maruli Simanjuntak Tembus Rp 81,12 Miliar, Jauh di Atas KSAD Tandyo Budi Revita