Jumat, 16 Oktober 2026

KPK Ungkap DSP BNPB yang Dikorupsi dari Belanja Bencana Banjir Sumatra dan Karhutla di Papua

Agus Supratman - Jumat, 16 Oktober 2026 17:42 WIB
KPK Ungkap DSP BNPB yang Dikorupsi dari Belanja Bencana Banjir Sumatra dan Karhutla di Papua
Sumber: beritasatu
KPK menduga, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, Bima Setiawan, ditunjuk langsung jadi penyedia.

Topikseru.com, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap korupsi pengadaan BNPB yang menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan untuk belanja bantuan penanganan dan penanggulangan berbagai bencana. Diantaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.

Hal itu dikatakan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

KPK menduga, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, Bima Setiawan, ditunjuk langsung jadi penyedia.

Baca Juga:

"Pada periode 2024 - 2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Dimana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Taufik menuturkan, total nilai pengadaan tersebut mencapai Rp148 miliar, dengan rincian Rp 45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

Dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima itu lalu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli saham PT Medela Potentia dan PT Alfa Veritas Energizer.

"Kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07 persen) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar," ujar Taufik.

Ia menjelaskan, Dana Siap Pakai atau DSP merupakan dana yang dicadangkan oleh pemerintah untuk digunakan pada saat keadaan darurat bencana, yang ditetapkan dan masuk struktur anggaran BNPB.

Pencairan DSP itu bersifat fleksibel, tetapi harus memenuhi satu dari empat syarat, yakni adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang ditetapkan oleh bupati/walikota, gubernur, atau Presiden; adanya penetapan Status Keadaan Tertentu; adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB; dan adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Ia melanjutkan, pada dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB sudah menentukan sejumlah penyedia atau vendor terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui metode penunjukkan langsung.

Dengan demikian, BNPB dapat langsung bergerak cepat menangani bencana ketika ada penetapan bencana darurat. Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya.

"Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB," kata Taufik.

Atas perbuatannya, Bima ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Bima, ada empat tersangka lain dalam pekara ini, yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarini dan Gery Prasetiawan.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
KPK Sita Uang Ketua GRIB Hercules Rp800 Juta diduga dari PT Summarecon Agung
KPK Sebut Perizinan Jadi Salah Satu Klaster Dugaan Korupsi terkait OTT Bupati Klaten
Harta Maruli Simanjuntak Tembus Rp 81,12 Miliar, Jauh di Atas KSAD Tandyo Budi Revita
Kepala BPK Jawa Tengah Ikut Diamankan dalam OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp 1 Miliar
Karhutla Gunung Bromo Tewaskan 4 Orang, 2 Korban Luka Bakar Dirujuk ke Surabaya
Kepala BNPB Kristomei Siap Evaluasi Internal Usai OTT KPK, Pejabat Bisa Diganti