Rabu, 28 Oktober 2026

KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Cukai Djarum, Penyidikan Bea Cukai Kembali Berkembang

Muchlis - Rabu, 28 Oktober 2026 21:09 WIB
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Cukai Djarum, Penyidikan Bea Cukai Kembali Berkembang
KPK mendalami dugaan penyimpangan penerimaan negara dari cukai rokok PT Djarum dalam pengembangan perkara korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Topikseru.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan penerimaan negara dari cukai rokok PT Djarum. Penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya pemberian uang kepada oknum di Bea Cukai dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan berangkat dari dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penerimaan negara melalui cukai PT Djarum. Namun, KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pemberian uang dari pihak perusahaan kepada pejabat Bea Cukai.

"Dugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga:

Menurut Budi, penyidik masih mengumpulkan informasi dan bukti untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik yang menyimpang dalam pengelolaan cukai rokok tersebut. KPK juga belum merinci pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pemberian uang.

"Apakah ada temuan soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai atau seperti apa yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam cukai rokok tersebut," ujar dia.

KPK menyatakan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara bertahap seiring dengan proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

KPK Terbitkan Sprindik Umum Baru pada 28 Oktober

Pada 28 Oktober 2026, KPK mengumumkan perkembangan terbaru melalui penerbitan satu surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Penerbitan sprindik tersebut menandai berlanjutnya penelusuran penyidik terhadap dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Sprindik umum merupakan dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan terhadap suatu perkara. Dalam skema ini, penetapan tersangka tidak harus diumumkan bersamaan dengan penerbitan surat perintah tersebut.

Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, KPK telah mengumumkan pengembangan perkara Bea Cukai melalui penerbitan dua sprindik.

Salah satu sprindik telah disertai penetapan tersangka, sedangkan sprindik lainnya bersifat umum dan belum menetapkan tersangka pada saat diumumkan.

Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

KPK masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan rangkaian dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski begitu, penerbitan sprindik umum tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan individu atau perusahaan tertentu. Penetapan status hukum harus didasarkan pada alat bukti dan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Dalam perkembangan perkara hingga 26 Agustus 2026, lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka.

Mereka berasal dari unsur pejabat dan pegawai Bea Cukai serta pihak yang berkaitan dengan perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo.

Berikut delapan orang yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkembangan perkara tersebut:

  • Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
  • Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
  • Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
  • John Field, pemilik Blueray Cargo.
  • Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
  • Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
  • Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.
  • Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Keterlibatan pejabat dari sejumlah unit Bea Cukai dan pihak swasta menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, status tersangka bukanlah putusan bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui proses hukum.

KPK belum merinci hubungan antara seluruh tersangka tersebut dengan dugaan penyimpangan cukai PT Djarum yang kini turut didalami. Karena itu, kaitan setiap pihak dengan pengembangan penyidikan terbaru masih perlu menunggu penjelasan resmi penyidik.

Peluang Pemeriksaan Pihak PT Djarum

KPK membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan perkara. Namun, pemanggilan saksi maupun langkah penyidikan lain akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan pengumpulan bukti.

Budi mengatakan, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

"Ya, semuanya tentu nanti bertahap. Berproses penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi," kata Budi.

Pernyataan tersebut belum memastikan kapan pihak PT Djarum akan dipanggil untuk memberikan keterangan. KPK juga belum mengumumkan identitas pihak dari perusahaan yang akan diperiksa atau status hukum yang mungkin dikenakan kepada pihak tertentu.

Dalam penanganan perkara korupsi, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik menguji informasi, mengonfirmasi hubungan antarpihak, serta menelusuri aliran uang atau bentuk dugaan penyimpangan lainnya.

Pemanggilan untuk dimintai keterangan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang terlibat dalam tindak pidana.

Penerimaan Cukai Menjadi Fokus Penyidikan

Pendalaman perkara yang berkaitan dengan cukai rokok menempatkan penerimaan negara sebagai salah satu aspek utama yang sedang ditelusuri KPK. Penyidik perlu mengungkap bentuk dugaan penyimpangan, mekanisme yang digunakan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan apabila praktik tersebut terbukti terjadi.

Meski KPK telah menyebut PT Djarum dalam penjelasan mengenai fokus penyidikan, informasi yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut telah terbukti memberikan uang kepada pejabat Bea Cukai atau melakukan tindak pidana korupsi.

KPK masih harus menguji dugaan tersebut berdasarkan bukti yang diperoleh selama penyidikan. Penjelasan lebih terperinci mengenai konstruksi perkara, pihak yang diduga memberi atau menerima, serta potensi kerugian atau dampak terhadap penerimaan negara juga masih dinantikan.

Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menjadi penting untuk memperjelas apakah dugaan penyimpangan cukai tersebut berkaitan dengan tindakan individu tertentu, mekanisme administrasi kepabeanan dan cukai, atau rangkaian perbuatan lain yang dapat dibuktikan secara hukum.

Hingga 28 Oktober 2026, KPK menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Belum ada kesimpulan akhir mengenai dugaan pemberian uang yang tengah didalami dalam kaitannya dengan cukai PT Djarum.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
KPK Panggil Ulang Dicky Erlangga dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut, 7 Tersangka Sudah Ditahan
GMPET-SU Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut dan DJKA
KPK Sita Uang Ratusan Juta di Kantor BPK Jateng, Usut Dugaan Suap Audit Klaten
KPK Sita BMW Listrik dari Rumah Ashraff Abu, Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Fadia Arafiq
KPK Geledah BPK Jateng Terkait Kasus Suap Rp400 Juta Bupati Klaten
Korupsi Pengadaan Konsumsi Sosialisasi Ranperda di DPRD Jember, Tersangka Bertambah