Jumat, 30 Oktober 2026

Polda Sumut Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi, Raup Rp 80 Juta dalam 3 Bulan

Agus Supratman - Kamis, 29 Oktober 2026 22:09 WIB
Polda Sumut Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi, Raup Rp 80 Juta dalam 3 Bulan
Sumber: Humas Polda Sumut
Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung di platform TikTok.

Topikseru.com, Medan – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung di platform TikTok. Seorang pria berinisial SR alias RR ditangkap setelah diduga mengelola siaran langsung dengan modus permainan challenge atau tantangan yang menghasilkan keuntungan lebih dari Rp 80 juta dalam kurun waktu tiga bulan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran tim siber yang menemukan akun TikTok dengan konten bermuatan pornografi. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka yang berperan sebagai host atau pemandu siaran langsung.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan tersangka mengelola akun tersebut dan mengadakan tantangan yang melibatkan sejumlah perempuan sebagai talent.

Baca Juga:

"Akun dikelola tersangka berinisial SR alias RR berjenis kelamin pria. Ia menjadi host dan melakukan siaran langsung (live) dengan membuat challenge kepada para talent," kata Bayu di Mapolda Sumut, Kamis (29/10/2026).

Menurut Bayu, permainan yang digunakan berupa perang koin. Peserta yang memperoleh koin paling sedikit harus menjalankan tantangan yang telah disepakati, termasuk tindakan yang diduga mengandung unsur pornografi.

"Challenge dibuat tersangka berupa perang koin, dan yang kalah (koin paling sedikit) melakukan apa yang telah disepakati," ujarnya.

Modus tersebut diduga digunakan untuk menarik perhatian penonton dan meningkatkan jumlah penayangan. Semakin banyak penonton yang mengikuti siaran, aktivitas tersebut berpotensi menghasilkan keuntungan melalui mekanisme pemberian koin atau hadiah virtual di platform.

Bayu mengungkapkan, aktivitas tersebut telah dijalankan tersangka selama sekitar tiga bulan dengan nilai keuntungan yang mencapai puluhan juta rupiah.

"Selama tiga bulan melakukan live di TikTok, yang bersangkutan memperoleh keuntungan Rp80 juta lebih, dengan perhitungan 310 USD per harinya," ungkap Bayu.

Tersangka ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (25/10/2026). Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan telepon seluler dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pornografi.

Pengungkapan ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perempuan yang diduga menjadi talent dalam siaran langsung tersebut.

"Sedangkan para talent, masih dalam penyelidikan tim siber," jelas Bayu.

Selain menelusuri keterlibatan para talent, penyidik juga mendalami kemungkinan keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak dari aktivitas siaran langsung itu.

"Mengenai keuntungan yang diperoleh para talent, juga masih diselidiki," demikian penjelasan Bayu.

Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme aktivitas tersebut, aliran keuntungan, serta peran setiap pihak yang diduga terlibat.

Polda Sumut mengingatkan, pemanfaatan media sosial harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak digunakan untuk menyebarkan konten yang melanggar hukum. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan ruang digital.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri aktivitas akun dan barang bukti digital yang telah diamankan.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Kreator Konten di Medan Dibekuk Polisi, Diduga Kasus Penistaan Agama
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judol di Medan dan Tebingtinggi
Komdigi Panggil YouTube Usai Temuan Konten Promosi Vape Libatkan Anak, Meutya Hafid Beri Peringatan
Eks Casis Polri Diduga Sebarkan Foto Vulgar Mantan Pacar, Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan
Aktor dan Influencer Indonesia Jadi Sasaran Teror di Akhir 2025, Ungkap Ancaman COD hingga Serangan Fisik
Kreator Konten Diteror Usai Kritik Isu Publik, Sherly Annavita dan DJ Donny Alami Intimidasi Fisik