Sabtu, 31 Oktober 2026

MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Kasasi Subhan Palal Dikabulkan: Ini Isi Putusannya

Muchlis - Sabtu, 31 Oktober 2026 03:44 WIB
MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Kasasi Subhan Palal Dikabulkan: Ini Isi Putusannya
Ilustrasi - Mahkamah Agung membatalkan surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka melalui putusan kasasi.

Topikseru.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal dalam perkara keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam polemik dokumen pendidikan yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan administratif sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Perkara dengan nomor 742 K/TUN/2026 itu diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, kemudian mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Baca Juga:

Informasi putusan tersebut disampaikan Subhan setelah menerima pemberitahuan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung.

"Saya dapat pemberitahuan melalui e-Court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.

Berdasarkan informasi perkara yang dipublikasikan Kepaniteraan MA, majelis hakim diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Dalam amar putusan, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. Majelis juga memerintahkan dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Putusan ini sekaligus membatalkan hasil pemeriksaan perkara pada tingkat sebelumnya.

Dokumen yang Dipersoalkan Menjadi Titik Utama Gugatan

Gugatan yang diajukan Subhan Palal berpusat pada surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2019.

Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan administratif yang digunakan Gibran dalam proses pencalonan sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Dalam petitumnya, Subhan meminta pengadilan mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan surat penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah, serta memerintahkan penarikan dokumen dari pihak yang memegangnya.

Melalui putusan kasasi tersebut, permohonan penggugat dinyatakan dikabulkan seluruhnya.

Meski demikian, rincian pertimbangan hukum majelis hakim perlu dibaca melalui salinan resmi putusan yang lengkap. Amar putusan yang telah diumumkan belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh argumentasi hukum di balik keputusan tersebut.

Denny Indrayana Sebut Putusan MA Sejalan dengan MK

Perkembangan perkara ini juga mendapat perhatian mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Melalui akun Instagram pribadinya, Denny menyampaikan bahwa kasasi yang diajukan Subhan Palal telah dikabulkan MA.

Dia menghubungkan keputusan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang turut membahas persoalan persyaratan pendidikan Gibran.

"Artinya Mahkamah Agung sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan," tulis Denny.

Pernyataan tersebut merupakan interpretasi Denny terhadap hubungan kedua putusan. Secara hukum, objek pemeriksaan dan amar putusan MA serta MK tetap harus dibedakan.

Sebelumnya, MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Namun, MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan para pemohon.

Mahkamah menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat diselesaikan melalui rezim sengketa hasil pemilu karena Gibran telah dilantik pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai keputusan yang membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Gugatan Lain Dicabut, Gibran Mengaku Siap Buka Dokumen

Di tengah perkembangan putusan kasasi MA, perkara lain mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran juga mengalami perkembangan.

Gugatan yang diajukan PT Mercy Toga Kirana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dicabut pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Gugatan tersebut juga mempersoalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menanggapi pencabutan gugatan tersebut, Gibran mengaku telah mempersiapkan sejumlah dokumen untuk menghadapi tahapan pembuktian di persidangan.

Dia menyatakan pihaknya sebenarnya siap memberikan penjelasan dan membuka dokumen yang diperlukan di hadapan majelis hakim.

"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," ujar Gibran setelah salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat, 30 Oktober 2026.

Gibran juga menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung dan keputusan pihak penggugat untuk mencabut perkara tersebut.

Pencabutan gugatan PT Mercy Toga Kirana itu merupakan perkembangan tersendiri dan tidak menghapus putusan kasasi MA dalam perkara Subhan Palal.

Apa Dampak Putusan MA terhadap Kedudukan Gibran?

Dikabulkannya kasasi Subhan Palal menempatkan keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dalam persoalan hukum yang berbeda dari sebelumnya.

MA telah menyatakan dokumen administratif yang menjadi objek sengketa tidak sah dan batal demi hukum. Namun, konsekuensi terhadap jabatan Wakil Presiden membutuhkan pembahasan berdasarkan mekanisme konstitusional.

Sebab, pembatalan keputusan administrasi negara tidak secara otomatis sama dengan pemberhentian pejabat negara yang telah dilantik.

Putusan tersebut juga perlu dibaca bersama ketentuan perundang-undangan mengenai persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden serta mekanisme pemberhentian dalam konstitusi.

Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada salinan lengkap putusan MA, pelaksanaan amar putusan oleh pihak terkait, dan bagaimana lembaga negara menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangannya.

Polemik ini pun belum berhenti pada pembatalan satu dokumen. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan kepastian hukum ketika sengketa persyaratan pencalonan baru memperoleh putusan setelah proses pemilu selesai dan pejabat yang bersangkutan telah dilantik.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, DPR Didesak Tentukan Nasib Wapres
Gibran Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Gugatan Denny Indrayana Justru Dicabut
Survei Simulasi Cawapres 2029: Dedi Mulyadi Menang Telak dari Gibran Rakabuming Raka
MA Terbitkan 4 SEMA untuk KUHP-KUHAP Baru, Ini Aturan soal Praperadilan dan Putusan Bebas
Gibran Respons Kritik Celios soal Kinerja Pemerintah: Jadi Bahan Evaluasi
Beredar Surat Usul Pemakzulan Gibran di DPR, Istana Serahkan pada Mekanisme yang Berlaku