Topikseru.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku telah menyiapkan dokumen untuk menghadapi tahap pembuktian dalam gugatan terkait surat penyetaraan pendidikannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, rencana tersebut berubah setelah pihak penggugat mengajukan pencabutan gugatan.
Gibran menyayangkan langkah tersebut karena menurutnya persidangan dapat menjadi ruang untuk menjelaskan persoalan administrasi pendidikannya secara terbuka kepada masyarakat.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran setelah menunaikan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Baca Juga:
Meski menyayangkan pencabutan tersebut, Gibran menyatakan menghormati keputusan penggugat dan menyerahkan kelanjutan proses hukum kepada majelis hakim.
Menurut Gibran, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pengadilan merupakan lembaga untuk menguji persoalan berdasarkan bukti.
Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, mengajukan pencabutan gugatan dalam sidang pada Kamis (29/10/2026).
Dalam persidangan yang sama, tim hukum Gibran disebut telah memaparkan riwayat pendidikan kliennya dan memperlihatkan sejumlah dokumen asli kepada majelis hakim.
Denny mengajukan pencabutan karena menilai pihak tergugat belum menghadirkan dokumen yang diminta untuk menguji dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Dokumen yang menjadi perhatian penggugat antara lain Certificate of Attendance dari UTS Insearch Australia, transkrip nilai, dan bukti pendaftaran atau enrollment.
Dalam sidang Kamis tersebut, Denny menyampaikan permohonan pencabutan gugatan dan meninggalkan ruang persidangan bersama tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, pihak Gibran menyatakan keberatan terhadap pencabutan karena telah menyiapkan dokumen untuk menghadapi proses pembuktian. Persoalan pencabutan tersebut kemudian diserahkan kepada majelis hakim PTUN.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan keputusan tersebut batal atau tidak sah. Penggugat juga mempersoalkan dasar dokumen dan prosedur penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Gugatan itu tidak secara langsung menguji seluruh riwayat pendidikan Gibran, melainkan mempersoalkan keputusan administrasi pemerintah yang menjadi objek sengketa.
Dengan demikian, pokok perkara yang perlu dipahami adalah legalitas penerbitan surat penyetaraan ijazah oleh instansi pemerintah, bukan semata-mata perdebatan mengenai latar belakang pendidikan Wakil Presiden.
Majelis hakim memiliki peran dalam menentukan tindak lanjut permohonan pencabutan sesuai tahapan dan ketentuan hukum acara PTUN.
Di sisi lain, Gibran menyatakan telah menyiapkan dokumen untuk menjawab persoalan yang dipersoalkan penggugat. Sementara itu, Denny Indrayana menilai dokumen yang diminta belum diperlihatkan dalam proses persidangan.
Perbedaan sikap tersebut membuat perkembangan berikutnya bergantung pada keputusan majelis hakim dan kemungkinan langkah hukum lanjutan dari pihak-pihak terkait.