Sabtu, 07 November 2026

TNI AL Bongkar Pengiriman 36 Ton Konsentrat Emas, Jejaknya Mengarah ke Sumbawa

Muchlis - Jumat, 06 November 2026 06:05 WIB
TNI AL Bongkar Pengiriman 36 Ton Konsentrat Emas, Jejaknya Mengarah ke Sumbawa
TNI AL mengamankan 36 ton konsentrat emas diduga dari tambang ilegal Sumbawa di Pelabuhan Tanjungwangi.

Topikseru.com - Jalur distribusi hasil tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan setelah TNI Angkatan Laut menggagalkan pengiriman 36 ton konsentrat emas di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, Jawa Timur. Hasil penelusuran awal mengarah ke Pulau Sumbawa yang diduga menjadi sumber material tambang tersebut.

Pengungkapan asal-usul muatan bernilai miliaran rupiah itu menambah perhatian terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan distribusi mineral tanpa dokumen resmi di wilayah NTB.

Perwira Seksi Intelijen Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram, Mayor Laut (KH) Muhammad Bono, membenarkan bahwa hasil penelusuran mengarah ke Sumbawa.

Baca Juga:

"Dari hasil penelusuran, itu (konsentrat emas) dari Sumbawa," kata Bono di Mataram, Kamis (5/11/2026).

Meski demikian, ia mengaku belum memperoleh informasi terperinci mengenai lokasi tambang yang diduga menjadi sumber konsentrat emas tersebut.

Bono menjelaskan, Lanal Mataram sebelumnya sempat menjalin koordinasi dengan jajaran TNI AL di Surabaya. Namun, pengungkapan kasus di Banyuwangi tersebut akhirnya dilakukan melalui operasi intelijen jajaran Kodaeral V.

"Jadi, penangkapan yang dilakukan di Surabaya itu merupakan hasil mereka sendiri," ujarnya.

1.500 Karung Konsentrat Emas Diangkut Menggunakan Truk

Kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman pasir emas dari Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, menuju wilayah Jawa Timur.

Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) V Surabaya kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan kendaraan yang dicurigai membawa material tambang tersebut.

Komandan Kodaeral V Surabaya, Laksamana Muda TNI Ali Triswanto, mengungkapkan bahwa pemantauan telah dilakukan sejak 26 September 2026.

Operasi kemudian berlanjut pada 29 September 2026 sekitar pukul 00.07 WIB. Tim Detasemen Intelijen Kodaeral V berkoordinasi dengan Intelijen Lanal Banyuwangi untuk menghentikan kendaraan yang membawa muatan mencurigakan di Pelabuhan Tanjungwangi.

Petugas menemukan sebuah truk Hino long bak berwarna hijau dengan nomor polisi Kabupaten Purwakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut sekitar 1.500 karung konsentrat emas.

Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menyebut setiap karung diperkirakan memiliki berat sekitar 23 kilogram dengan total muatan mencapai 36 ton.

"Jumlah muatan yang diamankan mencapai 1.500 sak, dengan perkiraan total 36 ton," kata Denih dalam keterangan tertulis.

Kecurigaan petugas semakin menguat setelah pengemudi tidak mampu memperlihatkan dokumen resmi yang menjelaskan legalitas material tambang yang dibawanya.

Potensi Kerugian Negara Ditaksir Rp 5,49 Miliar

Di balik pengiriman puluhan ton konsentrat emas tersebut, terdapat potensi kerugian negara yang tidak sedikit.

TNI AL memperkirakan nilai kerugian negara mencapai Rp 5,49 miliar. Perhitungan tersebut didasarkan pada estimasi kandungan emas dalam material tambang yang berhasil diamankan.

Pengemudi truk berinisial KA diketahui berasal dari Pulau Lombok. Saat kendaraan dihentikan, ia mengemudikan truk seorang diri tanpa didampingi kernet.

Setelah pengungkapan, petugas membawa pengemudi beserta kendaraan dan seluruh muatan ke Markas Kodaeral V Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pengemudi Terancam Jeratan UU Minerba

Dalam perkara dugaan pengangkutan konsentrat emas tanpa dokumen resmi tersebut, KA disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 149 ayat (1) dalam regulasi yang sama.

Penyerahan perkara kepada Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM diharapkan dapat membuka lebih jauh asal-usul material tambang, legalitas kegiatan pertambangan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusinya.

Asal Tambang di Sumbawa Masih Menjadi Tanda Tanya

Meski penelusuran awal mengarah ke Pulau Sumbawa, pekerjaan rumah aparat penegak hukum belum selesai.

Lokasi tambang yang diduga menjadi sumber konsentrat emas, pihak yang menguasai material tersebut, serta jalur distribusinya masih perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Pengungkapan 36 ton konsentrat emas ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap rantai perdagangan hasil pertambangan, mulai dari lokasi produksi hingga pengiriman antarpulau.

Jika dugaan pertambangan ilegal tersebut terbukti, perkara ini bukan hanya menyangkut pengangkutan mineral tanpa dokumen, tetapi juga berpotensi membuka persoalan lebih luas mengenai pengelolaan sumber daya alam dan pengawasan aktivitas pertambangan di NTB.

Publik kini menantikan hasil penyidikan lanjutan untuk mengungkap siapa saja pihak yang berada di balik pengiriman konsentrat emas bernilai miliaran rupiah tersebut.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Ada Pengerahan Prajurit TNI Besar-besaran, Menko Yusril Jelaskan Situas Jakarta
Pasukan TNI Bergerak ke Jakarta dalam Jumlah Besar, Ada Apa? Ini Penjelasan Mabes TNI
MotoGP Mandalika 2026 Pecahkan Rekor, 157.875 Penonton
Gempa M5,2 Guncang Lombok Barat Dini Hari, Terasa hingga Sumbawa
PDU Baru TNI Dipamerkan di HUT ke-81, Ini Perubahannya
5 Penumpang KMP Putri Yasmin Masih Hilang, Tim SAR Perluas Pencarian di Selat Lombok