Topikseru.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) M. Herindra ke Istana Kepresidenan, Jumat (6/11/2026).
Herindra mengatakan, kedatangannya ke Istana dalam rangka melapor kepada Prabowo.
"Saya harus ada yang dilaporin ke Presiden," kata Herindra
Baca Juga:
Pemanggilan ini di tengah adanya kasus dugaan penyadapan secara ilegal kepala negara yang dilakukan bekas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta beberapa oknum petinggi Polri.
Saat di tanya mengenai penyadapan, Herindra menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Listyo dengan sejumlah perwira tinggi Polri mengarah kepada makar.
"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," kata Herindra.
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret empat jenderal Polri. Operasi penyadapan itu dilakukan tanpa melalui prosedur penegakan hukum yang berlaku.
Empat jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Slamet Uliandi.
Penyadapan ilegal tersebut diduga tidak hanya menyasar Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.
Penyidik mengungkap praktik itu diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur penyadapan yang semestinya.
Terpisah, Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengkategorikan penyadapan ini sebagai tindakan makar.
"Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," katanya.