Topikseru.com - Kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah menyeret nama pengusaha Samin Tan ke pusaran perkara pencucian uang bernilai fantastis. Penerima manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tersebut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp18,1 triliun melalui transaksi penjualan batu bara yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Nasrullah Syam, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan jaksa, dugaan pencucian uang tersebut berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKP di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selama periode 2016 hingga 2026.
Baca Juga:
Jaksa menduga Samin Tan menyamarkan aliran dana hasil penjualan batu bara dari wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT yang sebelumnya telah diakhiri atau diterminasi pemerintah.
Salah satu transaksi yang disorot adalah penjualan ekspor sebanyak 5,88 juta metrik ton batu bara kepada perusahaan Rescom Mineral Trading FZE (Ltd).
"Pembayaran penjualan ekspor tersebut dilakukan dengan cara transfer melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan dan beberapa properti dengan mengatasnamakan pihak lain namun tetap di bawah kendali terdakwa Samin Tan," ungkap JPU saat membacakan surat dakwaan.
Samin Tan diduga mengatur pembayaran hasil ekspor batu bara agar tidak masuk ke rekening resmi PT AKT sebagai pemilik barang.
Sebaliknya, pembayaran dari Rescom Mineral Trading FZE diarahkan ke sejumlah rekening yang telah ditentukan melalui perantara Vera Likin, Kenneth Raymond Allan, dan Andreas.
Jaksa menyebut mekanisme tersebut digunakan untuk memecah aliran pembayaran ke berbagai perusahaan maupun rekening perorangan yang memiliki hubungan afiliasi atau relasi dengan terdakwa.
Bahkan, rekening penampung utama disebut beberapa kali diganti sesuai periode transaksi untuk menampung dana hasil penjualan batu bara.
Dari skema transaksi tersebut, uang yang dapat dipergunakan untuk kepentingan Samin Tan disebut mencapai 690,5 juta dolar Amerika Serikat.
Untuk mengelola pembayaran rutin, kewajiban utang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta pembelian suku cadang alat berat, jaksa menyebut Andreas mendapatkan pendelegasian penanganan transaksi.
Andreas disebut berhubungan langsung dengan Mr. Vish selaku perwakilan Rescom Mineral Trading FZE terkait mekanisme pembayaran.
JPU mengungkapkan, Samin Tan melalui perusahaan yang terafiliasi dengannya, yakni PT Sarana Bakti Angkasa, diduga membeli 104 bidang tanah dan tujuh bangunan di berbagai lokasi.
Pembelian tersebut disebut menggunakan identitas atau nama pihak yang berbeda-beda.
Menurut jaksa, penggunaan nama orang lain dalam kepemilikan aset merupakan bagian dari dugaan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang hasil penjualan batu bara.
Temuan mengenai puluhan hingga ratusan aset tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pembuktian perkara pencucian uang yang menjerat Samin Tan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Samin Tan memerintahkan Direktur PT AKT, Bagus Jaya Wardhana, untuk tetap menjalankan aktivitas penambangan, pengangkutan, hingga penjualan batu bara di kawasan hutan wilayah pertambangan perusahaan.
Padahal, menurut jaksa, Samin Tan mengetahui bahwa izin PKP2B PT AKT telah diakhiri pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Dengan demikian, aktivitas pertambangan yang dipersoalkan dalam perkara ini diduga tetap berlangsung meskipun perjanjian pengusahaan pertambangan batu bara perusahaan telah diterminasi.
Jaksa menilai rangkaian aktivitas tersebut mengakibatkan keuntungan tidak sah bagi sejumlah pihak sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam dakwaan, pihak-pihak yang disebut memperoleh keuntungan antara lain Samin Tan sebesar Rp 17,74 triliun, pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan/Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KUPP/KSOP) Rangga Ilung sebesar Rp 3,98 miliar, serta Muhammad Juni Eka Wardana sebesar Rp 170,47 miliar.
Jaksa menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 3 ayat (1), serta Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP Nasional.
Selain itu, dakwaan juga merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perkara ini memperlihatkan bagaimana dugaan kejahatan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga dapat berkembang menjadi persoalan transaksi keuangan dan kepemilikan aset.
Dengan nilai dugaan pencucian uang mencapai Rp 18,1 triliun, pembuktian mengenai asal-usul dana, aliran pembayaran ekspor, keterlibatan perusahaan terafiliasi, serta kepemilikan aset menjadi bagian penting dalam proses persidangan.
Seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan jaksa yang harus dibuktikan melalui proses peradilan. Putusan bersalah terhadap Samin Tan belum dapat disimpulkan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.