Jumat, 25 September 2026

3.195 Orang Ditangkap dalam Demonstrasi Ricuh, Polri Beberkan Sebaran Penangkapan di Seluruh Indonesia

Muchlis - Senin, 01 September 2025 17:49 WIB
3.195 Orang Ditangkap dalam Demonstrasi  Ricuh, Polri Beberkan Sebaran Penangkapan di Seluruh Indonesia
Demonstrasi
Topikseru.com - Gelombang demonstrasi yang berujung ricuh di sejumlah daerah memaksa Polri bergerak cepat. Hasilnya, sebanyak 3.195 orang diamankan aparat kepolisian dari berbagai wilayah Indonesia. Angka ini terungkap dari laporan resmi Divisi Humas Polri, Senin, 1 September 2025. "Untuk data sementara yang dihimpun dari Polda jajaran, sebanyak 387 orang telah dipulangkan, 55 orang ditetapkan tersangka, dan 2.753 masih dalam tahap pemeriksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta.

Polda Metro Jaya Catat Penangkapan Terbesar

Dari data Polri, wilayah Polda Metro Jaya mendominasi jumlah penangkapan dengan 1.240 orang. Disusul Polda Jawa Timur sebanyak 709 orang, dengan rincian 173 dipulangkan, 485 masih diperiksa, dan 51 sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Polda Jawa Tengah mengamankan 653 orang, seluruhnya masih dalam tahap pemeriksaan. Adapun Polda Jawa Barat mencatat 147 orang diamankan, dengan 23 dipulangkan dan 124 diperiksa lebih lanjut.

Sebaran Penangkapan Massa Demonstrasi di Daerah

Trunoyudo merinci, aksi anarkis juga terjadi di sejumlah daerah lain: Polda Bali: 138 orang (38 dipulangkan, 100 diperiksa). Polda Kalbar: 91 orang (86 dipulangkan, 5 diperiksa). Polda Sumsel: 63 orang diperiksa. Polda DIY: 60 orang diperiksa. Polda Sumut: 50 orang (48 dipulangkan, 2 positif narkoba). Polda Jambi: 17 orang, seluruhnya dipulangkan. Polda Banten: 15 orang diperiksa. Polda Sulbar: 6 orang diperiksa. Polda Papua Barat Daya: 4 orang ditetapkan tersangka. Polda Sulteng: 1 orang dipulangkan. Polda NTB: 1 orang dipulangkan.

Arahan Tegas Presiden Prabowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengambil langkah tegas menghadapi aksi anarkis yang mengancam stabilitas nasional. "Arahan Presiden jelas, khusus untuk tindakan anarkis, TNI dan Polri diminta bertindak tegas sesuai undang-undang," ujar Kapolri. Dia menegaskan, langkah penegakan hukum dilakukan secara terukur agar tidak memperburuk situasi dan tetap menjaga hak-hak masyarakat. "Semua ini demi kepentingan masyarakat luas dan stabilitas nasional," ucapnya. Dengan ribuan orang yang ditangkap, pemerintah berupaya menunjukkan bahwa jalannya demokrasi Indonesia harus tetap berada dalam koridor hukum. Penindakan aparat disebut sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menghindari meluasnya aksi anarkis di berbagai daerah.
Sumber
:
Berita Terkait
Kaki Tangan Pelaku Penganiayaan Wanita di Senayan City Ditangkap Jatanras
Kisah Kevin Vincent, Mahasiswa ITB Berusia 14 Tahun: Pernah Gagal SNBP hingga Lolos FTTM lewat SNBT
47 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan DPR, Polisi Bongkar Peran Pelaku Lewat CCTV dan Media Sosial
KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Maba Tak Cuma di Unila dan Unsoed, Kampus Lain Diminta Berbenah
Pemerintah Siapkan Beasiswa untuk Ribuan Mahasiswa Korban Bencana NTT
65 Orang Diamankan Jelang Aksi di DPR, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.274 Personel