Kamis, 24 September 2026

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Anggota Terlibat Narkoba, Kasus AKP Pardiman Terus Diusut

Muchlis - Senin, 27 Juli 2026 13:33 WIB
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Anggota Terlibat Narkoba, Kasus AKP Pardiman Terus Diusut
Polri narkoba
Topikseru.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada personel yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika maupun tindak pidana narkoba lainnya. Penegasan itu disampaikan menyusul penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama sejumlah anggota lainnya oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengatakan pimpinan Polri telah menginstruksikan agar setiap personel yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika diproses tanpa pengecualian. "Pimpinan Polri sudah menegaskan tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkotika. Bahkan, pemeriksaan terhadap anggota Polri dilakukan dengan standar yang lebih ketat demi menjaga marwah institusi," ujar Irjen Pol Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/7).

Penangkapan Jadi Bukti Komitmen Polri

Menurut Johnny, penangkapan terhadap AKP Pardiman beserta sejumlah personel lainnya merupakan bagian dari komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan kewenangan maupun terlibat dalam kejahatan narkotika. Irjen Johnny menegaskan, sebagai aparat penegak hukum, Polri tidak akan mentoleransi penyalahgunaan narkoba, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh anggotanya sendiri. "Narkotika merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu, setiap dugaan keterlibatan personel akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Johnny.

Penyidikan Masih Berjalan di Bareskrim

Saat ini, penanganan perkara pidana masih berada di bawah kewenangan penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk mendalami dugaan peran masing-masing pihak yang telah diamankan. Sementara itu, proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai prosedur yang berlaku.

Penanganan Pidana dan Etik Berjalan Bersamaan

Johnny memastikan proses hukum terhadap para personel yang terlibat tidak hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga menyentuh aspek etik dan disiplin kepolisian. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia juga memastikan perkembangan penyidikan, termasuk hasil pendalaman mengenai dugaan peran masing-masing tersangka, akan diumumkan kepada masyarakat melalui keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

AKP Pardiman Ditangkap Bersama Tujuh Personel

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman, Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, bersama enam anggota di bawah jajarannya serta seorang anggota Polda Aceh. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika. Hingga kini, penyidik masih mendalami alat bukti dan peran masing-masing pihak. Bareskrim belum merinci kronologi lengkap maupun kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja
Kaki Tangan Pelaku Penganiayaan Wanita di Senayan City Ditangkap Jatanras
Modus Lempar Ganja dari Jendela Kosan Medan Terbongkar, Polisi Cokok 2 Pengedar
Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata
47 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan DPR, Polisi Bongkar Peran Pelaku Lewat CCTV dan Media Sosial
Uji Materi Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tanyakan Alasan Pemohon