Topikseru.com,
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung, pada Rabu (12/8/2026). Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Informasi tersebut dibenarkan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, yang menyatakan perkara telah resmi diregister dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.
"Perkara sudah terdaftar dan akan diperiksa oleh hakim tunggal Firman Akbar," kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Praperadilan Beralih ke PN Jakarta Pusat
Permohonan praperadilan yang kini disidangkan di PN Jakarta Pusat merupakan upaya kedua yang dilakukan Lodewyk.
Sebelumnya, ia sempat mengajukan gugatan serupa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kompetensi relatif.
Majelis menilai tindakan upaya paksa yang dipersoalkan, seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan, terjadi di luar wilayah hukum PN Jakarta Selatan sehingga pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan mengadili perkara.
Akibatnya, hakim tidak memasuki pokok permohonan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka maupun prosedur penahanan yang dipermasalahkan pemohon.
Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Lodewyk merupakan satu dari lima tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional untuk periode 2025–2026.
Penyidik menduga terjadi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang, termasuk pembelian 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak sekitar Rp1,035 triliun.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, pembayaran dilakukan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif.
Dugaan mark up tersebut disebut mengakibatkan pemborosan anggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Empat Tersangka Lain Ikut Dijerat
Selain Lodewyk Pusung, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam perkara yang sama.
Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Kelima tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengadaan yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.
Dijerat Pasal Tipikor
Atas perkara tersebut, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meski demikian, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sidang praperadilan pekan depan akan menjadi forum untuk menguji aspek formil penetapan tersangka serta tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap Lodewyk Pusung.
Berita Terkait