Topikseru.com - Inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 23 September 2026, justru membuka persoalan yang lebih luas dari sekadar kondisi blok hunian warga binaan.
Tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan menyerupai rumah kluster yang diduga dihuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bangunan tersebut dilengkapi fasilitas layaknya hunian pribadi, mulai dari ruang tamu, kamar, televisi, kulkas hingga meja makan.
Temuan itu muncul setelah tim Ombudsman sempat ditolak masuk ke area blok sel oleh petugas Lapas Cibinong. Ombudsman datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik.
Baca Juga:
Baca Juga:Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan penolakan tersebut justru membuat tim melakukan pengamatan terhadap area lain di sekitar kompleks Lapas Cibinong.
"Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas," kata Syafrida saat konferensi pers.
Menurut Syafrida, temuan itu tidak hanya berkaitan dengan keberadaan bangunan yang diduga menjadi hunian WBP, tetapi juga menyangkut aspek keamanan dan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.
Baca Juga:Di salah satu bangunan yang berhasil dimasuki tim, terdapat ruang tamu, kamar, televisi, kulkas serta berbagai perlengkapan rumah tangga.
Selain hunian tersebut, Ombudsman juga menemukan fasilitas lain seperti gym lengkap dan pembangunan simulator golf yang masih berlangsung. Di sekitar lokasi juga terlihat sejumlah kendaraan mewah.
Ombudsman kemudian bertemu dengan salah seorang penghuni bangunan tersebut. Orang itu mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Namun, menurut Ombudsman, komunikasi dengan penghuni tersebut tidak dapat dilakukan secara leluasa karena petugas Lapas menghalangi proses wawancara.
Baca Juga:Temuan ini kemudian mendorong Ombudsman RI untuk mendalami bagaimana bangunan tersebut bisa berada di dalam atau sekitar kompleks pemasyarakatan dan siapa saja yang dapat menggunakannya.
Syafrida mengatakan salah seorang penghuni yang diwawancarai mengaku membayar untuk tinggal di bangunan tersebut. Namun, Ombudsman belum mengungkap nominal pembayaran maupun pihak yang menerima uang tersebut.
Ombudsman menyebut adanya dugaan komersialisasi hunian di Lapas Cibinong dan menyatakan persoalan itu masih perlu didalami lebih lanjut.
Dengan demikian, pemeriksaan Ombudsman tidak hanya diarahkan pada keberadaan fasilitas mewah, tetapi juga pada mekanisme penggunaan dan kemungkinan adanya transaksi di balik hunian tersebut.
Di bagian belakang deretan bangunan terdapat akses keluar yang disebut tidak terkunci. Akses tersebut terhubung dengan kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.
Kondisi itu dinilai membuka celah keamanan karena area hunian berada dekat dengan akses keluar yang tidak sepenuhnya terkontrol.
Bagi Ombudsman, temuan tersebut menjadi persoalan penting karena pengamanan merupakan bagian mendasar dari tata kelola lembaga pemasyarakatan.
Syafrida mengatakan Ombudsman menerima informasi dari keluarga WBP mengenai dugaan pungutan sebesar Rp 150.000 per minggu di Blok A.
Informasi mengenai pungutan tersebut masih dalam proses pendalaman. Ombudsman juga belum memastikan pihak yang menerima uang tersebut.
Dalam keterangan lain, anggota Ombudsman Fikri Yasin menyebut adanya pengunjung yang mengaku harus membayar uang ketika hendak mengunjungi kerabatnya di Lapas Cibinong. Ombudsman menyatakan aliran dana dan pihak yang terlibat masih harus ditelusuri.
Dugaan pungutan tersebut menjadi perhatian karena Lapas Cibinong tercatat memiliki predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Baca Juga:
Salah seorang anggota Ombudsman bahkan disebut mengalami kaki terjepit dalam insiden tersebut. Fikri mengatakan situasi tersebut justru membuat tim semakin mempertanyakan alasan pemeriksaan mereka dihalangi.
"Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya," kata Fikri Yasin.
Menurut dia, dari penelusuran selanjutnya Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan dan memperoleh keterangan dari salah satu penghuni yang mengaku sebagai narapidana.
Baca Juga:
Syafrida meminta pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di lapas diperkuat, termasuk dalam hal penempatan dan pengawasan petugas.
Evaluasi, kata dia, semestinya tidak berhenti pada Lapas Cibinong, tetapi mencakup unit pelayanan lain di lingkungan Kementerian Imipas.
"Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya terhadap Lapas, tapi seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Imipas," ujar Syafrida.
Baca Juga:Ombudsman juga menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut untuk mengetahui potensi maladministrasi di balik temuan tersebut.
Karena itu, lembaga tersebut mendorong koordinasi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung.
Syafrida menyebut sinergi tersebut penting karena warga binaan yang berada di lapas berasal dari berbagai perkara yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum.
Mahkamah Agung juga memiliki peran pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan melalui hakim pengawas dan pengamat sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Bagi Ombudsman, pengawasan lintas lembaga diperlukan untuk memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai prinsip hukum, transparansi dan keadilan.
Ombudsman juga belum memastikan identitas seluruh WBP yang disebut berada di bangunan tersebut. Karena itu, berbagai dugaan yang muncul dari sidak masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut.
Temuan di Lapas Cibinong kini menempatkan persoalan tata kelola, pengamanan, pelayanan kepada WBP, hingga dugaan pungutan sebagai sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.