Baca Juga:
Baca Juga:
Salah seorang anggota Ombudsman bahkan disebut mengalami kaki terjepit dalam insiden tersebut. Fikri mengatakan situasi tersebut justru membuat tim semakin mempertanyakan alasan pemeriksaan mereka dihalangi.
"Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya," kata Fikri Yasin.
Menurut dia, dari penelusuran selanjutnya Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan dan memperoleh keterangan dari salah satu penghuni yang mengaku sebagai narapidana.
Baca Juga:
Syafrida meminta pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di lapas diperkuat, termasuk dalam hal penempatan dan pengawasan petugas.
Evaluasi, kata dia, semestinya tidak berhenti pada Lapas Cibinong, tetapi mencakup unit pelayanan lain di lingkungan Kementerian Imipas.
"Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya terhadap Lapas, tapi seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Imipas," ujar Syafrida.
Baca Juga:Ombudsman juga menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut untuk mengetahui potensi maladministrasi di balik temuan tersebut.
Karena itu, lembaga tersebut mendorong koordinasi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung.
Syafrida menyebut sinergi tersebut penting karena warga binaan yang berada di lapas berasal dari berbagai perkara yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum.
Mahkamah Agung juga memiliki peran pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan melalui hakim pengawas dan pengamat sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Bagi Ombudsman, pengawasan lintas lembaga diperlukan untuk memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai prinsip hukum, transparansi dan keadilan.
Ombudsman juga belum memastikan identitas seluruh WBP yang disebut berada di bangunan tersebut. Karena itu, berbagai dugaan yang muncul dari sidak masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut.
Temuan di Lapas Cibinong kini menempatkan persoalan tata kelola, pengamanan, pelayanan kepada WBP, hingga dugaan pungutan sebagai sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.