Jumat, 25 September 2026
Pelayanan Publik

Ombudsman Temukan Dugaan Kluster Mewah di Lapas Cibinong, Ada Pungli hingga Celah Keamanan

Muchlis - Jumat, 25 September 2026 01:47 WIB
Ombudsman Temukan Dugaan Kluster Mewah di Lapas Cibinong, Ada Pungli hingga Celah Keamanan
Konferensi pers Ombudsman RI soal temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Foto: Dok.Ombudsman.go.id

Baca Juga:

Baca Juga:

Sidak Sempat Diwarnai Dorong-dorongan

Proses pemeriksaan Ombudsman juga tidak berlangsung mulus. Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan penolakan terhadap tim merupakan kejadian yang sudah terjadi untuk kedua kalinya. Saat tim berusaha melakukan pengecekan, terjadi insiden fisik berupa aksi dorong-dorongan.

Salah seorang anggota Ombudsman bahkan disebut mengalami kaki terjepit dalam insiden tersebut. Fikri mengatakan situasi tersebut justru membuat tim semakin mempertanyakan alasan pemeriksaan mereka dihalangi.

"Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya," kata Fikri Yasin.

Menurut dia, dari penelusuran selanjutnya Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan dan memperoleh keterangan dari salah satu penghuni yang mengaku sebagai narapidana.

Baca Juga:

Ombudsman Minta Kementerian Imipas Evaluasi Lapas

Rangkaian temuan tersebut membuat Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemasyarakatan.

Syafrida meminta pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di lapas diperkuat, termasuk dalam hal penempatan dan pengawasan petugas.

Evaluasi, kata dia, semestinya tidak berhenti pada Lapas Cibinong, tetapi mencakup unit pelayanan lain di lingkungan Kementerian Imipas.

"Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya terhadap Lapas, tapi seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Imipas," ujar Syafrida.

Baca Juga:
Ombudsman juga menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut untuk mengetahui potensi maladministrasi di balik temuan tersebut.

Pengawasan Lapas Diminta Melibatkan Aparat Penegak Hukum

Ombudsman menilai persoalan pemasyarakatan tidak dapat dilepaskan dari sistem peradilan pidana secara keseluruhan.

Karena itu, lembaga tersebut mendorong koordinasi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung.

Syafrida menyebut sinergi tersebut penting karena warga binaan yang berada di lapas berasal dari berbagai perkara yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum.

Mahkamah Agung juga memiliki peran pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan melalui hakim pengawas dan pengamat sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Bagi Ombudsman, pengawasan lintas lembaga diperlukan untuk memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai prinsip hukum, transparansi dan keadilan.

Temuan Belum Berarti Kesimpulan Pelanggaran

Ombudsman saat ini masih mendalami sejumlah temuan di Lapas Cibinong, termasuk siapa saja yang menempati bangunan tersebut, bagaimana bangunan itu dapat digunakan, sejak kapan keberadaannya, serta siapa yang mengelola atau menerima pembayaran apabila dugaan komersialisasi tersebut terbukti.

Ombudsman juga belum memastikan identitas seluruh WBP yang disebut berada di bangunan tersebut. Karena itu, berbagai dugaan yang muncul dari sidak masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut.

Temuan di Lapas Cibinong kini menempatkan persoalan tata kelola, pengamanan, pelayanan kepada WBP, hingga dugaan pungutan sebagai sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong Disorot DPR, Polri Didorong Usut
Bongkar Sewa Kamar hingga Pungli Lapas, Ombudsman RI Desak Kementerian Imipas Benahi Tata Kelola
2.114 Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Terima Remisi Kemerdekaan, Dua Narapidana Langsung Bebas
18.078 Warga Binaan Sumut Dapat Remisi HUT RI, 555 Langsung Bebas
Lapas Kelas I Medan Panen Kangkung dan Terong, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Pertanian untuk Dukung Ketahanan Pangan
200 Warga Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Rutan Kelas I Medan Skrining TB 100 Warga Binaan