Senin, 02 November 2026

Polisi Dilarang Pakai Vape dan Berlaku di Luar Jam Kerja, Ini Aturannya!

Muchlis - Senin, 02 November 2026 08:05 WIB
Polisi Dilarang Pakai Vape dan Berlaku di Luar Jam Kerja, Ini Aturannya!
Ilustrasi - Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang melarang seluruh personel menggunakan rokok elektrik atau vape.

Topikseru.com - Kebiasaan menggunakan rokok elektrik atau vape kini masuk dalam aturan disiplin internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Melalui surat edaran terbaru, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, bukan hanya saat bertugas, tetapi juga ketika berada di luar lingkungan kerja.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap perubahan modus penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:

Perangkat vape dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan zat terlarang dalam bentuk cairan yang dimasukkan ke dalam cartridge.

"Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge," kata Isir dalam keterangan di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Menurut dia, kandungan cairan dalam perangkat tersebut tidak selalu dapat dikenali hanya melalui pengamatan visual. Kondisi ini menjadi perhatian karena cairan yang tampak seperti liquid biasa berpotensi mengandung narkotika.

Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Etomidate Jadi Salah Satu Alasan Larangan Vape

Salah satu zat yang menjadi perhatian Polri adalah etomidate. Zat tersebut disebut telah disalahgunakan melalui perangkat rokok elektrik sebagai media konsumsi maupun peredaran narkotika cair.

Etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Modus penggunaan vape dinilai menyulitkan pengawasan karena perangkat tersebut memiliki bentuk yang lazim digunakan masyarakat.

Cairan dalam cartridge juga tidak selalu dapat dibedakan secara kasatmata antara produk biasa dan cairan yang mengandung zat terlarang.

Polri memandang perubahan modus tersebut perlu diantisipasi melalui pencegahan internal. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya diarahkan pada penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, tetapi juga pengawasan perilaku personel kepolisian sendiri.

Larangan Berlaku di Mabes Polri hingga Polsek

Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri. Cakupannya meliputi personel yang bertugas di Mabes Polri maupun satuan kewilayahan, termasuk Polda, Polres, dan Polsek.

Hal yang menjadi perhatian dari aturan ini adalah cakupan larangannya. Penggunaan vape tidak hanya dilarang ketika personel berada di kantor atau menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga saat berada di luar lingkungan kerja.

Dengan ketentuan tersebut, kebijakan penggunaan rokok elektrik menjadi bagian dari disiplin internal yang melekat pada seluruh PNPP.

Polri menyatakan pelanggaran terhadap surat edaran itu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, jenis sanksi secara spesifik perlu merujuk pada aturan disiplin dan kode etik yang diterapkan dalam penanganan setiap pelanggaran.

Polri Ingin Pencegahan Narkoba Dimulai dari Internal

Isir mengatakan pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penangkapan pengedar maupun pengguna. Institusi penegak hukum juga perlu membangun sistem pencegahan di lingkungan internal.

Polri berharap kebijakan larangan vape dapat menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat dalam menghadapi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika.

Selain mencegah potensi penyalahgunaan perangkat vape, aturan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas.

"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya," ujar Isir.

Ia menegaskan, perang terhadap narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk melalui pencegahan dan perubahan perilaku.

Melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, Polri ingin memastikan upaya pemberantasan narkotika juga dimulai dari lingkungan institusinya sendiri.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
DPR Usul TGPF Independen Selidiki Penggeledahan Ponpes Sukoharjo
Pegawai Lapas Medan Ditangkap Bawa 599 Vape Diduga Berisi Narkoba, Dijanjikan Upah Rp 20 Juta
Pilih Hati Nurani, AKBP Netty Rosdiana Mantap Tinggalkan Seragam Polri
Bareskrim Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label di Deli Serdang
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tumpukan Sampah Situ Rawa Badung, Warga Sempat Mengira Boneka
Terbongkar! Lab Sabu di Aceh Pakai Kaleng Cat Palsu, Polisi Buru 2 Buronan