Kamis, 22 Oktober 2026

Asap Karhutla Indonesia Bikin Malaysia dan Singapura Geram, Benarkah Indonesia Bisa Digugat?

Rizky Aisyah - Kamis, 22 Oktober 2026 12:55 WIB
Asap Karhutla Indonesia Bikin Malaysia dan Singapura Geram, Benarkah Indonesia Bisa Digugat?
Detik.com
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan menjadi persoalan lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Topikseru.com -Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi persoalan lintas negara. Dampaknya dirasakan sejumlah negara tetangga, termasuk Malaysia dan Singapura, yang menyoroti gangguan kualitas udara serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.Persoalan ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran dan penyebaran asap ke negara lain.Namun, apakah Malaysia dan Singapura benar-benar akan menggugat Indonesia?Malaysia Pertimbangkan Langkah HukumPemerintah Malaysia telah membahas kemungkinan langkah hukum terkait kabut asap lintas batas yang berdampak pada negaranya.Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, pada September 2026 menyatakan bahwa pemerintahnya mengutamakan kerja sama diplomatik dan langkah pencegahan jangka panjang. Persoalan kabut asap juga akan dibahas melalui koordinasi dengan pemerintah Indonesia.Menurut laporan Suara.com pada 12 Oktober 2026, kemungkinan langkah hukum turut menjadi perhatian pemerintah Malaysia dan diserahkan untuk ditelaah lebih lanjut oleh Jaksa Agung.Meski demikian, pembahasan tersebut belum berarti Malaysia telah resmi mengajukan gugatan terhadap Indonesia di pengadilan internasional.Singapura Sasar Perusahaan yang Diduga Terkait KebakaranSementara itu, Singapura mengambil pendekatan hukum yang juga menyasar perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran penyebab kabut asap.Berdasarkan laporan Associated Press pada 20 Oktober 2026, Singapura memperluas tindakan terhadap perusahaan Indonesia melalui undang-undang pencemaran kabut asap lintas batas. Langkah tersebut mencakup pemberitahuan kepada tiga perusahaan tambahan sehingga jumlah perusahaan yang menjadi sasaran pemberitahuan meningkat menjadi sepuluh.Pemberitahuan itu meminta perusahaan menghentikan pembakaran, memadamkan api, dan menyerahkan rencana pencegahan kebakaran.Pemberitahuan tersebut bukan putusan yang menyatakan perusahaan bersalah. Namun, pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku dapat berujung pada proses penuntutan dan sanksi finansial.Langkah ini memperlihatkan bahwa Singapura tidak hanya mengandalkan pembicaraan diplomatik, tetapi juga menggunakan instrumen hukum nasional untuk menangani pencemaran asap lintas batas.Bisakah Indonesia Digugat ke Mahkamah Internasional?Secara hukum, membawa persoalan kabut asap ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) bukan perkara sederhana.Salah satu kendala utamanya adalah kewenangan pengadilan untuk memeriksa sengketa tersebut. ICJ pada umumnya memerlukan dasar yurisdiksi yang dapat diterima oleh negara-negara yang bersengketa.Indonesia, Malaysia, dan Singapura memang menjadi pihak dalam Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Perjanjian ini bertujuan mencegah, memantau, dan menangani pencemaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan.Namun, perjanjian tersebut tidak menyediakan mekanisme yang memungkinkan satu negara anggota secara langsung menggugat negara anggota lainnya ke ICJ.Pakar hukum juga menekankan bahwa kabut asap yang melintasi perbatasan tidak otomatis membuktikan tanggung jawab hukum internasional suatu negara. Harus ada dasar hukum dan bukti yang menghubungkan aktivitas penyebab kebakaran dengan kerugian yang dialami negara terdampak.Perusahaan Juga Bisa Menghadapi TuntutanSelain kemungkinan sengketa antarnegara, perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran dapat menghadapi jalur hukum tersendiri.Pakar hukum lingkungan dari ClientEarth, Azam Hawari, menjelaskan bahwa warga Malaysia atau Singapura dapat mempertimbangkan gugatan terhadap perusahaan terkait melalui pengadilan Indonesia.Namun, penggugat perlu membuktikan hubungan antara kegiatan perusahaan, kebakaran yang terjadi, penyebaran kabut asap, dan kerugian yang dialami.Jalur ini berbeda dengan menggugat pemerintah Indonesia sebagai negara. Pihak yang dituntut, dasar hukum, serta bukti yang dibutuhkan juga tidak sama.Persoalan Kabut Asap Kembali Menguji Kerja Sama ASEANKasus kabut asap lintas batas menunjukkan bahwa dampak kebakaran hutan dan lahan tidak berhenti di wilayah tempat api muncul.Selain mengganggu kualitas udara, kabut asap dapat memicu persoalan kesehatan masyarakat dan meningkatkan tekanan terhadap pemerintah untuk memperkuat pencegahan kebakaran.Kerja sama regional melalui ASEAN, pemantauan titik panas, pertukaran informasi, serta penegakan hukum terhadap pembakaran ilegal menjadi sejumlah langkah yang dinilai penting.Untuk saat ini, kemungkinan gugatan antarnegara masih menghadapi hambatan hukum. Sementara itu, langkah terhadap perusahaan yang diduga terkait kebakaran menjadi salah satu jalur yang lebih konkret untuk ditempuh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.Dengan demikian, kabar bahwa Malaysia dan Singapura akan menuntut Indonesia perlu dipahami secara hati-hati. Malaysia telah membahas kemungkinan langkah hukum, sedangkan Singapura memperluas tindakan terhadap perusahaan terkait. Keduanya belum dapat disimpulkan sebagai gugatan resmi bersama terhadap Indonesia di Mahkamah Internasional.

Baca Juga:
Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Tasya Farasya hingga Wendi Cagur Curiga Kena Shadow Ban Usai Suarakan Karhutla, Ada Apa?
Anggota Dewan Rakyat Malaysia Berbahasa Jawa ke Prabowo Keluhkan Asap Karhutla RI
Inalum Bidik Pasar Amerika Latin dan Karibia, Perkuat Hilirisasi Aluminium Indonesia
Bukan Sekadar Sarung dan Peci, Ini Peran Santri dalam Sejarah Kemerdekaan Indonesia
Pengosongan Aset PT KAI di Jalan Kemuning Medan Berlangsung Ricuh, Penghuni Bawa Obor dan Parang
Anthony Ginting Lolos 16 Besar Indonesia Masters 2026