Kamis, 24 September 2026

Kejati Sumut Tuntut 22 Pengedar Narkoba Pidana Mati

Administrator - Selasa, 19 Maret 2024 00:43 WIB
Kejati Sumut Tuntut 22 Pengedar Narkoba Pidana Mati
kurir sabu ditangkap
TOPIKSERU.COM, MEDAN - Kejati Sumut melakukan penuntutan pidana mati terhadap 22 pengedar narkoba selama kurun waktu Januari sampai pertengahan Maret 2024. Angka ini terbilang rendah jika dibandingkan sepanjang 2023, yakni sebanyak 93 pelaku. Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, Kejati Sumut dengan wilayah hukum yang meliputi 28 Kejari dan sembilan Cabang Kejari telah menuntut Pidana Mati kepada 22 pengedar narkoba. Rinciannya, JPU dari Kejari Medan menuntut delapan terdakwa. Sedangkan JPU Kejari Asahan menuntut sebanyak tujuh terdakwa, Kejari Tanjung Balai sebanyak empat terdakwa dan Kejari Langkat sebanyak satu terdakwa. "Selanjutnya JPU Kejari Belawan menuntut satu terdakwa dan Kejari Binjai satu terdakwa. Sehingga total keseluruhannya 22 terdakwa," kata Yos dalam keterangannya yang diterima, Minggu (17/3/2024). Yos berharap tuntutan pidana mati ini bisa memberi efek jera kepada para pengedar narkoba lainnya. Sehingga mereka dan sindikatnya dapat berpikir ulang untuk melakukan tindakan pidana narkoba. Penetapan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba yakni hukuman mati. Tindak pidana narkotika merupakan persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sebab, sudah berapa banyak manusia yang menjadi korban akibat beredarnya narkoba. "Sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan akibat terpapar narkoba. Oleh karena itu, kita berharap tuntutan mati ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama," pungkasnya.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
Kajati Sumut Lantik Aspem dan Lima Kajari, Tekankan Integritas serta Loyalitas
Kejati Sumut Ajukan Anggaran Tahap II Gedung Baru, Pekerjaan Finishing Tunggu Persetujuan Kejagung
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Resmi Duduki Jabatan Strategis di Kejaksaan Agung, Ini Rekam Jejaknya
Aksi HOTMA di Kejati Sumut: Massa Dukung Pemberantasan Korupsi, Ajak Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
JPU Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Tugboat Pelindo Belawan Hingga 15 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 92 Miliar