Kamis, 24 September 2026

Ruben Onsu Belum Ditahan dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 3,5 Miliar, Ini Alasan Polisi

Muchlis - Selasa, 25 Agustus 2026 19:31 WIB
Ruben Onsu Belum Ditahan dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 3,5 Miliar, Ini Alasan Polisi
Ruben Onsu tersangka
Topikseru.com - Polisi belum melakukan penahanan terhadap artis Ruben Onsu meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,5 miliar. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menilai belum ada alasan yang mengharuskan Ruben ditahan. Salah satu pertimbangannya adalah sikap kooperatif Ruben selama proses penyidikan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan Ruben dinilai tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan. "Tersangka tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan," kata Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Polisi Beberkan Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan

Menurut Iskandarsyah, pertimbangan mengenai penahanan tersangka mengacu pada ketentuan Pasal 100 ayat 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dalam perkara tersebut, penyidik menilai Ruben belum menunjukkan tindakan yang dapat menjadi alasan untuk dilakukan penahanan. Ruben disebut tidak pernah mengabaikan panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Selain itu, polisi juga menyatakan Ruben tidak berusaha menghambat jalannya penyidikan maupun melarikan diri. Pertimbangan lainnya, Ruben dinilai tidak berupaya menghilangkan atau merusak barang bukti serta tidak memengaruhi saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. "Tersangka tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Tersangka tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," ujar Iskandarsyah. Dengan pertimbangan tersebut, polisi untuk sementara memilih tidak melakukan penahanan terhadap Ruben Onsu.

Ruben Onsu Akan Diperiksa sebagai Tersangka

Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Ruben tetap berlanjut. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban berinisial DM. Polisi sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menetapkan Ruben sebagai tersangka. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026. Dalam proses itu, penyidik memeriksa enam orang saksi, termasuk saksi ahli. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan, penyidik kemudian menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.

Berawal dari Tawaran Investasi

Kasus dugaan penipuan tersebut bermula ketika Ruben disebut menawarkan kepada DM untuk berinvestasi dalam usaha jual beli suatu produk. Keduanya kemudian membuat perjanjian kerja sama investasi. Dalam kesepakatan tersebut, Ruben disebut menjanjikan keuntungan kepada korban. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, keuntungan yang dijanjikan tidak diterima oleh korban. Persoalan tersebut kemudian berujung pada laporan polisi. Total kerugian yang dilaporkan korban dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar. Kini, polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk hubungan kerja sama investasi, aliran dana, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Ruben. Status tersangka dalam perkara ini juga tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Modus Iklan TikTok Parfum, Komunitas Sepeda Anak di Tanah Abang Ditipu: HP Raib
Sindikat Online Scamming Internasional Dibongkar di Medan, Polisi Ungkap Modus OJK Palsu hingga Love Scamming Rugikan Korban Rp 6,7 Miliar
Kasus Dugaan Penipuan Mobil Sergai Berlanjut, Penyidik Jalani Sidang Kode Etik
Sindikat Love Scamming Medan Spesifik Targetkan Pria WN Jepang
Ruben Onsu Adukan Soal Anak ke KPAI, Singgung Bullying hingga Dugaan Eksploitasi
Waspadai Penipuan Tiket Piala Dunia 2026, FBI Ingatkan Pecinta Sepak Bola