Topikseru.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda dengan nilai total Rp2,52 triliun kepada para pelanggar ketentuan pasar modal Indonesia hingga 16 Oktober 2026. Nilai tersebut mencerminkan besarnya penindakan regulator terhadap berbagai pelanggaran, termasuk perkara perdagangan saham dan proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penegakan hukum akan dilakukan sesuai tingkat pelanggaran dan konsekuensi yang ditimbulkan.
"OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat," ujar Hasan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Baca Juga:
Dari total denda tersebut, sebesar Rp 2,23 triliun berasal dari sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus yang dijatuhkan kepada 166 pihak. Sementara itu, Rp 293,78 miliar merupakan denda atas keterlambatan yang dikenakan kepada 805 pihak.
Nilai kedua kelompok denda tersebut membentuk total sekitar Rp 2,52 triliun, berdasarkan data OJK hingga 16 Oktober 2026.
OJK menjatuhkan denda utama dengan nilai keseluruhan Rp 2,1 triliun dalam ketiga perkara tersebut. Rinciannya sebagai berikut:
Besarnya denda dalam tiga perkara tersebut memperlihatkan skala penindakan yang dilakukan regulator terhadap pelanggaran di pasar modal. Namun, nilai denda itu perlu dipahami dalam konteks masing-masing perkara dan jenis pelanggaran yang ditemukan melalui pemeriksaan OJK.Hasan menyatakan, penindakan tidak hanya berupa denda. OJK juga menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di sektor pasar modal.
Menurut dia, nilai sanksi dalam perkara tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum pasar modal Indonesia.
"Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK," kata Hasan.
Sanksi yang dikenakan mencakup 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Untuk pelanggaran berupa keterlambatan, regulator mengenakan denda Rp 293,78 miliar kepada 805 pihak serta memberikan 464 peringatan tertulis.
Ragam sanksi tersebut menunjukkan bahwa instrumen penegakan hukum OJK tidak terbatas pada denda finansial. Bergantung pada jenis pelanggaran dan hasil pemeriksaan, regulator juga dapat mengambil tindakan yang memengaruhi izin, aktivitas, maupun profesi pelaku di pasar modal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 kasus berada pada tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus sedang menjalani pemeriksaan.
Angka ini memperlihatkan bahwa regulator masih memiliki sejumlah perkara yang harus ditelaah sebelum menentukan langkah berikutnya.
Meski demikian, keberadaan kasus dalam pipeline tidak otomatis berarti seluruh pihak yang terkait telah terbukti melakukan pelanggaran.
Hasil penanganan setiap perkara tetap bergantung pada proses pemeriksaan, kecukupan bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hasan menyebut kehadiran unsur kepolisian mencerminkan koordinasi antarlembaga dalam memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal, termasuk apabila suatu perkara memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti melalui proses pidana.
OJK menyatakan dugaan tindak pidana akan diproses lebih lanjut apabila hasil pemeriksaan dan pendalaman menunjukkan adanya bukti yang cukup.
Koordinasi juga dapat dilakukan bersama Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum terkait.
Fokus pendalaman antara lain mencakup penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang diduga memperoleh keuntungan ekonomi secara tidak sah, dan pemetaan hubungan antarpihak yang terlibat.
Langkah tersebut menjadi penting dalam perkara pasar modal karena pemeriksaan tidak hanya menyangkut transaksi yang terlihat di bursa, tetapi juga kemungkinan aliran keuntungan dan keterkaitan kepemilikan di balik transaksi tersebut.
OJK juga meminta pihak yang masih menjalankan atau memfasilitasi praktik pelanggaran untuk menghentikan kegiatan tersebut dan kembali mematuhi aturan.
Menurut Hasan, keuntungan yang diperoleh melalui pelanggaran tidak sebanding dengan risiko hukum, finansial, dan reputasi yang dapat muncul.
Dia menambahkan bahwa pengawasan dan penindakan akan dilakukan secara berkelanjutan. Upaya tersebut mencakup penguatan teknologi pemantauan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, peningkatan kapasitas investigasi, serta koordinasi dengan lembaga lain.
Bagi investor, konsistensi penegakan hukum menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan terhadap pasar modal. Penindakan yang berbasis bukti dan dilaksanakan secara proporsional diharapkan dapat memperkuat perlindungan investor serta menjaga integritas perdagangan saham di Indonesia.
OJK menegaskan bahwa penegakan hukum bukan sekadar respons terhadap satu kasus, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun pasar modal yang transparan, adil, dan dapat dipercaya.